Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat berikan keterangan. (Foto :Jurnas/Unt).
Jakarta, Jurnas.com- Polisi berhasil membongkar kasus penipuan dan pemalsuan transaksi dengan korban PT Home Credit Indonesia. Terdapat dua tersangka berinisial UA dan SM yang berhasil diamankan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut tersangka terlebih dahulu membeli data berupa foto selfie dengan memegang KTP melalui satu akun Telegram."Modus operandi pelaku pertama dia membeli data berupa foto selfie dengan memegang KTP seorang melalui akun Telegram dengan akun @RAHA yang berstatus DPO (daftar pencarian orang) dan kita masih profiling," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (13/10/2021)."Dia membeli dengan harga Rp7,5 juta untuk data tersebut," lanjutnya.Home Credit Pemalsuan Dua Tersangka