Sabtu, 20/04/2024 03:27 WIB

Demokrat Senayan: Timsel Calon Anggota KPU dan Bawaslu Harus Jaga Netralitas

Kata kunci integritas dalam konteks pemilu adalah menjamin bahwa proses, termasuk aktor yang akan menjalankan tahapan pemilu benar-benar berdiri di atas netralitas dan tidak berpihak.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Demokrat, Anwar Hafid. (Foto: Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Tim Seleksi (Timsel) calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 harus menjaga netralitas dalam menjalankan proses seleksi penyelenggara Pemilu.

Demikian dikatakan anggota Komisi II DPR RI, Anwar Hafid kepada wartawan, Selasa (12/10).

"Kata kunci integritas dalam konteks pemilu adalah menjamin bahwa proses, termasuk aktor yang akan menjalankan tahapan pemilu benar-benar berdiri di atas netralitas dan tidak berpihak," kata dia.

Politisi Partai Demokrat ini menegaskan, apabila Timsel yang terpilih tidak bisa menjaga netralitas dalam menentukan proses seleksi penyelenggara pemilu, tentu itu tidak boleh dibiarkan.

Karena itu, menurut dia, semua pihak harus sama-sama mengawasi proses yang dilakukan Timsel dalam melaksanakan seleksi calon penyelenggara pemilu.

"Ketika mereka tidak menjalankan sesuai dengan prosedur yang ada, maka masyarakat, DPR dan lembaga sipil pasti akan bersikap terutama berhubungan dengan netralitas penyelenggara jangan sampai berpihak pada kepentingan politik kekuasaan," tegasnya.

Anwar Hafid menegaskan, kejujuran Pemilu di Indonesia dimulai dari integritas Timsel sehingga diharapkan integritas itu di miliki anggota timsel.

Menurut dia, dari proses yang dijalankan Timsel, akan dipilih penyelenggara pemilu yang kredibel, jujur dan independen yang bisa menjaga muruah demokrasi dan pemilu.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengumumkan Tim Seleksi calon anggota KPU RI dan Bawaslu RI periode 2022-2027.

Mendagri Tito Karnavian di Jakarta, Senin, mengatakan ada 11 nama yang mengisi jabatan pada Tim Seleksi tersebut.

Daftar tim tersebut mengacu pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 120/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Masa Jabatan 2022-2027.

Ke-11 anggota Timsel tersebut adalah Juri Ardiantoro menjabat sebagai ketua merangkap anggota Timsel, Chandra M Hamzah sebagai wakil ketua merangkap anggota, Bahtiar sebagai Sekretaris merangkap anggota.

Sementara delapan anggota Timsel lainnya yaitu Edward Omar Sharif Hiariej, Airlangga Pribadi Kusman, Hamdi Muluk, Endang Sulastri, I Dewa Gede Palguna, Abdul Ghaffar Rozin, Betti Alisjahbana, dan Poengky Indarty.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi II DPR Demokrat Anwar Hafid Timsel KPU Bawaslu




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :