Sabtu, 27/04/2024 00:16 WIB

KPK Tambah Masa Penahanan Azis Syamsuddin Selama 40 Hari

Azis merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin selama 40 hari kedepan.

Azis merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

“Hari ini, penandatanganan berita acara perpanjangan penahanan tersangka AZ untuk 40 hari ke depan,"kata pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/10).

Ali mengatakan, penahanan Azis terhitung sejak 14 Oktober 2021 hingga 22 November 2021 mendatang. Di mana Azis bakal ditahan di rumah tahanan (rutan) polres Jakarta Selatan.

KPK menetapkan Azis sebagai tersangka suap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju. Dia diduga memberi uang sekitar Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar untuk menutup perkara yang menjeratnya bersama Politikus Partai Golkar Aliza Gunado di Lampung Tengah.

Robin dibantu Pengacara Maskur Husain dalam melancarkan aksinya. Di mana, Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Duit itu diberikan tiga kali. Uang yang diberikan yakni USD100 ribu, SGD17.600, dan SGD140.500.

Uang asing itu selalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin. Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp3,1 miliar dari Azis. Kesepakatan awalnya, Azis harus memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasus.

Atas tindakannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf  a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

KPK DPR Azis Syamsuddin Tersangka Lampung Tengah Suap




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :