
Surat Edaran Polri
Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian dinilai telah melanggar Hak Asasi Manusi (HAM) terkait surat edaran larangan untuk melakukan aksi demo pada 2 Desember 2016 nanti. Sebab, demo merupakan hak setiap warga negara yang diatur dalam konstitusi.
Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid mengatakan, Kapolri melarang warga negara mendapatkan haknya menyampaikan aspirasi yang baik soal penegakan hukum penistaan agama oleh Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok."Polri dalam hal ini Tito sudah kelewatan melanggar HAM. Mereka mendemo adalah justru mengawal NKRI," kata Sodik, Jakarta, Jumat (25/11).Selain itu, kata Sodik, Kapolri juga telah mendramatisir soal isu adanya makar dalam aksi demo pada 2 Desember nanti. Sebab, Kementerian Pertahanan dan Panglima TNI sendiri telah menyatakan tidak ada isu makar.Baca juga :
Usman Hamid Beberkan 7 Dosa Jokowi
Usman Hamid Beberkan 7 Dosa Jokowi
Sebelumnya, beredar surat edaran kepada angkutan umum agar mengantisipasi terjadinya pemberangkatan peserta unjuk rasa ke Jakarta pada 2 Desember mendatang.
Demo 2 Desember Gerakan Makar Presiden Jokowi