Sabtu, 20/04/2024 01:41 WIB

Longgarkan Pembatasan, Inggris Cabut Status 47 Negara dari Daftar Merah Perjalanan

Pemerintah Inggris dikabarkan telah mencabut status daftar merah 47 negara dari 54 negara yang sebelumnya diberikan syarat ketat untuk melakukan perjalan ke Britania

Bandara internasional Inggris (foto: Gulftoday)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah Inggris dikabarkan telah mencabut status daftar merah 47 negara dari 54 negara yang sebelumnya diberikan syarat ketat untuk melakukan perjalan ke Britania.

Dilansir Gulftoday, Jumat (08/10), langkah ini berlaku mulai Senin, 11 Oktober pukul 4 pagi. Negara-negara tersebut termasuk Meksiko, Georgia dan seluruh Afrika.

Departemen Transformasi Inggris mengatakan bahwa orang-orang yang divaksinasi penuh dari negara-negara di atas akan segera dapat menyimpang dari karantina dan hanya diharuskan untuk mengambil tes PCR dua hari setelah tiba di pelabuhan dan bandara Inggris mana pun.

Peru, Ekuador, Kolombia, Panama, Republik Dominika, Haiti, dan Venezuela adalah satu-satunya negara yang akan tetap berada dalam daftar merah.

Pemerintah merasionalisasi sistem lampu lalu lintas menjadi dua klasifikasi: daftar merah dan daftar dunia lainnya (ROW).

Sekretaris Transportasi Grant Shapps juga mengumumkan bahwa pemerintah Inggris akan mengakui vaksin dari 37 negara baru mulai Senin depan, yang berarti orang-orang yang divaksinasi penuh dari negara-negara seperti Afrika Selatan dan Hong Kong akan diperlakukan sama seperti warga negara Inggris yang divaksinasi penuh pada saat kedatangan.

Kedatangan dari negara-negara Daftar Merah masih harus melakukan 10 hari karantina di hotel sebelum dapat memasuki wilayah Inggris. 

KEYWORD :

Virus Corona Daftar Merah Pemerintah Inggris




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :