
Kantor Diitjen Pajak (Klik Kalbar)
Jakarta - Kuasa hukum Presiden Direktur PT E.K Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair, Tommy Singh menyebut, bukan hanya Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno yang "memalak" kliennya terkait pengurusan pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia.
Dia menyebut ada sejumlah oknum Ditjen Pajak yang turut meminta uang. "Oknumnya ada tiga," ungkap Tommy di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/11). Sayangnya, Tommy belum mau membuka hal itu secara gamblang. "Nanti kita akan ungkap," imbuh dia.
Lebih lanjut dikatakan Tommy, PT E.K Prima Ekspor Indonesia sudah mengajukan tax amnesty atau pengampunan pajak. Akan tetapi diancam akan ditolak oleh oknum di Ditjen Pajak. Dari situ, kata Tommy, kliennya dipaksa memberi uang kepada oknum di Ditjen Pajak."Sudah mengajukan tax amnesty, tapi ada ancaman, tax amnesty itu akan ditolak. Persoalan pajak itu selalu saja. Tapi bisa diselesaikan dengan baik," ucap dia.Baca juga :
Sesekali Bentrok soal Batas Laut Cina Selatan, Tiongkok-Vietnam Menandatangani 14 Kesepakatan
Sesekali Bentrok soal Batas Laut Cina Selatan, Tiongkok-Vietnam Menandatangani 14 Kesepakatan
KPK OTT Pegawai Pajak PT EK