Jurnalis Palestina, Bushra Al-Taweel, pada 5 Oktober 2021 [Mohammed Atiq/Facebook]
Jakarta, Jurnas.com - Otoritas pendudukan Israel membebaskan jurnalis perempuan Palestina, Bushra Al-Taweel, setelah menahannya dalam penahanan administratif selama 11 bulan.
Dilansir Middleeast, Rabu (04/10), November lalu, tentara Israel menangkap Al-Taweel di pos pemeriksaan Yitzhar.
Ayahnya, Jamal, yang telah menghabiskan 20 bulan ditahan dalam penahanan administratif – tanpa tuduhan atau pengadilan – pada 2019, melakukan mogok makan untuk memprotes penahanan ilegal putrinya.
Al-Taweel yang berusia dua puluh tujuh tahun adalah seorang jurnalis dan aktivis Palestina yang melaporkan tentang tahanan Palestina yang ditahan oleh Israel.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Jurnalis Palestina Pemerintah Israel




















