Jum'at, 26/04/2024 10:50 WIB

Israel Bebaskan Jurnalis Wanita Palestina

 tentara Israel menangkap Al-Taweel di pos pemeriksaan Yitzhar.

Jurnalis Palestina, Bushra Al-Taweel, pada 5 Oktober 2021 [Mohammed Atiq/Facebook]

Jakarta, Jurnas.com - Otoritas pendudukan Israel membebaskan jurnalis perempuan Palestina, Bushra Al-Taweel, setelah menahannya dalam penahanan administratif selama 11 bulan.

Dilansir Middleeast, Rabu (04/10), November lalu, tentara Israel menangkap Al-Taweel di pos pemeriksaan Yitzhar.

Ayahnya, Jamal, yang telah menghabiskan 20 bulan ditahan dalam penahanan administratif – tanpa tuduhan atau pengadilan – pada 2019, melakukan mogok makan untuk memprotes penahanan ilegal putrinya.

Al-Taweel yang berusia dua puluh tujuh tahun adalah seorang jurnalis dan aktivis Palestina yang melaporkan tentang tahanan Palestina yang ditahan oleh Israel.

KEYWORD :

Jurnalis Palestina Pemerintah Israel




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :