Senin, 29/04/2024 16:11 WIB

LIPI dan KPK Dorong Pembentukan Mahkamah Etik

Kehadiran Mahkamah Etik itu dinilai penting untuk mendorong terciptanya iklim politik yang berintegritas dan bebas korupsi

Gedung KPK (Istimewa)

Jakarta - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan dibentuknya Mahkamah Etik. Pembentukan itu dimaksudkan untuk mengkaji setiap pengaduan pelanggaran etik politisi dan parpol yang majelis hakimnya terdiri dari dalam dan luar partai politik.

"Mahkamah etik bisa dari internal dan eksternal partai. Putusannya juga final dan mengikat supaya tidak ada intervensi dari pengadilan dan hukum," kata Peneliti Senior Pusat Penelitian Politik LIPI, Syamsuddin Haris dalam acara Peluncuran Produk dan Program Politik Cerdas dan Berintegritas (PCB), di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Kamis (24/11).

Kehadiran Mahkamah Etik itu dinilai penting untuk mendorong terciptanya iklim politik yang berintegritas dan bebas korupsi. LIPI dan KPK menyusun dan meluncurkan naskah kode etik politisi dan partai politik, serta panduan rekrutmen dan kaderisasi partai politik ideal di Indonesia untuk mencapai tujuan tersebut. Nah, Mahkamah Etik itu diususlkan agar kode etik yang disusun ini ditaati.

Dikatakan Syamsuddin, partai politik sebagai wadah besar dan pilar demokrasi harus memliki alur, aturan dan rambu-rambu yang harus dipatuhi. Acuan itu, kata Syamsuddin, tidak lain adalah etik yang harus dijiwai politisi. Selain itu menjadi tradisi dalam kehidupan seluruh partai politik di setiap sendi kegiatannya.

"Apa acuan moral ini akan efektif? kita lihat kode etik penyelenggara pemilu dimana DKPP bisa menghukum penyelenggara pemilu apabila melanggar panduan etik. Nah sebetulnya ini bisa diberlakukan pada politisi kita  yang melanggar bisa dihukum oleh mahkamah etik," ungkap dia.

Syamsuddin berharap politisi partai politik menjalankan kode etik dengan adanya lembaga penegakan etik tersebut. Dengan begitu, kata Syamsuddin, partai politik dapat melahirkan politisi dan pejabat publik yang berintegritas.

"Mengapa kode etik? Kami memandang bahwa pada dasarnya semuanya harus berjalan di atas kata etik. Politisi dan partai politik diamanatkan konstitusi melahirkan pejabat publik sehingga keduanya penting berjalan dengan etik dan panduan yang patut atau tidak dalam prilaku politisi. Begitu juga dengan parpol yang memerlukan kerangka etis juga. Bagi kami bukan hanya personal tapi juga bisa untuk konstitusi. Katakanlah parpol yang lakukan kesalahan bisa dilikuidasi tidak bisa ikut pemilu," ujar dia.

Bukan tanpa alasan hal itu disampaikan. Sebab, partai politik menaungi politisi, calon kepala daerah, calon presiden dan seluruh pejabat publik lainnya di cabang-cabang kekuasaan. Menurutnya, hal itu menjadi cerminan peran penting partai politik dalam menentukan nasib bangsa dan demokrasi.

Syamsuddin menegaskan, baik buruknya iklim demokrasi di suatu negara ditentukan oleh sistem partai politik. Akan tetapi, diakui Syamsuddin, partai politik hinga kini belum mendapat kepercayaan publik. Hal itu salah satunya dipicu lantaran 32 persen dari 600 tersangka korupsi yang ditangani KPK berasal dari Parpol.

"Kualitas kinerja parpol dan pemimpin belum baik. Bahkan kalau kita mengacu pada apa yang dilakukan KPK ternyata sebagian besar pasien KPK itu politisi atau setidaknya pejabat publil atau yang berhubungan dengan parpo," tandas Syamsuddin.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief sebelumnya berharap naskah kode etik politisi dan partai politik, serta panduan rekrutmen dan kaderisasi partai politik ideal di Indonesia yang disusun pihaknya bersama LIPI mampu mendorong iklim politik yang cerdas dan berintegritas. Dia juga berharap kode etik dan panduan rekrutmen dan kaderisasi partai politik dapat diadopsi oleh parpol dalam melakukan perbaikan dan perubahan yang positif atas tata kelola partai politik. 

Dengan demikian, kata Laode, politik yang dijalankan politisi mampu memajukan bangsa dan meningkatkan kesejahteraan umum. Laode berharap kode etik yang disusun LIPI masuk dalam UU tentang Partai Politik. Hal itu dimaksudkan agar dua naskah ini berjalan efektif.

"Selanjutnya ada tekanan masyarakat kepada partai-partai politik agar naskah ini terinternalisasi di dalam jiwa, pikiran dan tindakan para politisi dan partai politik," ucap Laode.

Tak hanya itu, kode etik dan panduan rekrutmen ini juga menjadi syarat mutlak penaikan bantuan dana politik dari APBN. Selain itu menjadi syarat untuk partai politik yang mendaftarkan diri sebagai badan hukum ke Kemenkumham.
 
Dengan kode etik dan panduan rekrutmen parpol yang baik, kata Laode, dapat memperbaiki kualitas orang-orang yang akan mengelola partai. Sebab, partai politik merupakan pilar penting dan strategis dalam kehidupan demokrasi.

"Karena itu, partai politik perlu melakukan terobosan-terobosan dan inovasi baru dalam menjaring anggota, kader, dan para calon pejabat publik," kata Laode.

KEYWORD :

KPK LIPI Politik Berintegritas PCB Mahkamah Etik




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :