Sabtu, 27/04/2024 11:44 WIB

KPK Mulai Usut Kasus Dugaan Korupsi LGN Pertamina dari Kejagung

Deputi Penindakan KPK segera menindaklanjuti kasus tersebut bersama Kejaksaan Agung RI.

Ketua KPK, Firli Bahuri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik keputusan Kejaksaan Agung terkait penyerahan penyidikan kasus dugaan indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan dalam Kebijakan Pengelolaan LNG Portofolio di PT Pertamina (Persero).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya melalui Plt Deputi Koordinasi dan Supervisi serta Deputi Penindakan segera menindaklanjuti kasus tersebut bersama Kejaksaan Agung RI.

"KPK menyambut baik kebijakan Jaksa Agung RI bahwa perkara tersebut ditangani KPK," kata Firli Bahuri melalui keterangan tertulis, Selasa, (5/10).

Firli mengatakan KPK sudah melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina. Namun, kata Firli, Kejagung juga telah melakukan hal sama.

"Sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2019, KPK diberikan tugas pokok untuk melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi. Maka dari itu, kata Firli, KPK dan Kejaksaan melakukan koordinasi terkait penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi," kata Firli.

Diketahui, Kejagung menyatakan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan kegiatan penyelidikan sejak tanggal 22 Maret 2021 atas dugaan korupsi dalam Kebijakan Pengelolaan LNG Portofolio di PT. Pertamina (Persero).

Kejagung menyebut, saat ini tim penyelidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah selesai melakukan penyelidikan untuk selanjutnya dinaikan ke tahap penyidikan.

Berdasarkan koordinasi tersebut, penyidik KPK saat ini juga telah melakukan penyidikan terhadap kasus yang sama.

Oleh karena itu agar penanganan perkara ini tidak tumpang tindih, Kejaksaan Agung RI mempersilahkan KPK melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

KEYWORD :

KPK Pertamina Kejagung Korupsi LNG




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :