Sabtu, 27/04/2024 09:04 WIB

Austria Kenakan Pajak Karbon Rp480 Ribu/Ton

Kebijakan ini bertujuan menghargai perilaku yang membantu melindungi lingkungan, dengan memotong pajak perusahaan dan pendapatan.

Ilustrasi pajak (SindoNews)

Wina, Jurnas.com - Austria akan menerapkan pungutan karbon sebesar 30 euro per ton tahun depan, sebagai bagian dari reformasi sistem pajak.

Kebijakan ini bertujuan menghargai perilaku yang membantu melindungi lingkungan, dengan memotong pajak perusahaan dan pendapatan.

Kanselir Sebastian Kurz dari Partai Hijau menyebut paket yang akan memberikan pemotongan pajak kumulatif sebesar 18 miliar euro hingga tahun 2025,1 sebagai perubahan pajak terbesar dalam sejarah Austria modern.

Retribusi karbon akan dimulai pada pertengahan 2022 dan naik menjadi 55 euro per ton pada 2025.

Pemerintah akan meredam pukulan dari biaya perjalanan dan pemanasan yang lebih tinggi melalui "bonus iklim" regional sebesar 100 euro per tahun, untuk penduduk perkotaan dan hingga 200 euro untuk orang yang tinggal di pedesaan, di mana transportasi umum kurang tersedia.

"Lebih sedikit polusi di udara, lebih banyak uang di dompet," kata pemimpin Partai Hijau Werner Kogler dalam konferensi pers dikutip dari Reuters pada Minggu (3/10).

Tarif pajak perusahaan secara bertahap akan turun menjadi 23 persen pada tahun 2024 dari 25 persen yang berlaku sekarang, sementara tarif pajak penghasilan untuk orang-orang dalam dua kelompok pendapatan juga akan turun.

Tunjangan "bonus" keluarga akan naik menjadi 2.000 euro per anak mulai pertengahan 2022 dari 1.500 euro sekarang, sementara kontribusi asuransi kesehatan untuk orang-orang berpenghasilan rendah akan menurun.

Menteri Keuangan Gernot Bluemel mengatakan pertumbuhan ekonomi dan pekerjaan yang didorong oleh paket tersebut akan membantu membayar pemotongan pajak dan bahwa rasio utang terhadap PDB Austria akan turun langkah demi langkah selama bertahun-tahun.

KEYWORD :

Pajak Karbon Austria Perubahan Iklim Pemanasan Global




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :