Jum'at, 26/04/2024 10:27 WIB

Pemerintah Terapkan Sistem Satu Data, Zudan : Masyarakat Harus Hafal NIK

Single Identity Number itu yang diterjemahkan menjadi NIK, yakni satu nomor tunggal bersifat unik, dibuat satu kali dan berlaku seumur hidup.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengajak masyarakat membiasakan menghapal Nomor Induk Kependudukan atau NIK

Di era ini, kata Dirjen Zudan, Pemerintah Indonesia tengah menuju era satu data, dengan NIK sebagai basisnya. Penerapannya akan dilakukan di seluruh pelayanan publik, sehingga ke depan menggunakan NIK sebagai kunci aksesnya dalam pelayanan publik.

"Ini adalah satu tahapan yang kita desain agar semua masyarakat peduli dengan yang namanya Single Identity Number. Single Identity Number itu yang diterjemahkan menjadi NIK, yakni satu nomor tunggal bersifat unik, dibuat satu kali dan berlaku seumur hidup," kata Zudan kepada wartawan di Jakarta, belum lama ini.

Zudan mengakui dengan integrasi NIK untuk pelayanan publik ini akan membangun tradisi baru. "Sebenarnya ketentuan menggunakan NIK ini sudah ada di Perpres Nomor 62 Tahun 2019 di bagian lampiran. Sekarang kita mendorong publik dengan akses data ke Dukcapil itu. Maka dulu di 2015 masih 30 lembaga yang kerja sama. sudah 3.904. Naik banyak sekali," kata Zudan.

Zudan mengimbau agar masyarakat mempersiapkan diri ke mana-mana itu mengingat NIK-nya. "Berobat ke rumah sakit ingat NIK, mengurus SIM ingat NIK, mengurus kartu prakerja ingat NIK, bantuan sosial ingat NIK. Itu NIK-nya memang harus diingat. Ini memang ada proses mengingat NIK dan nama. Kalau dulu kan hanya mengingat nama. Tapi ingatlah. nama banyak yang sama, sekarang hanya mengingat NIK," katanya.

Kebiasaan ini juga menjadi bagian dari bagaimana masyarakat meningkatkan kesadaran untuk wajib pajak. Bagi masyarakat yang belum punya NPWP, cukup NIK saja. Bagi yang punya NPWP silakan dicantumkan NIK dan NPWP. Perpresnya mengatakan seperti itu, kata Zudan.

Ke depan, masih kata Zudan, NIK akan menjadi satu-satunya nomor. Ini yang dilakukan Ditjen Dukcapil secara bertahap memastikan tidak ada lagi nomor-nomor yang lain.

"Sehingga semua penduduk yang memiliki NIK terdaftar sebagai wajib pajak dengan NIK-nya itu. Tapi tentunya tidak semua langsung membayar pajak, karena ada kategorinya dan ketentuannya. NPWP hanya untuk perusahaan. Ini sedang dipersiapkan dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Sekarang dimulai dari Perpres Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati. Perpres ini untuk menjaga agar semua layanan publik kita berbasis NIK. Jadi sudah dimulai Perpres. Kemudian ditegaskan kembali dalam Perpres Nomor 83 Tahun 2021," demikian jelas Dirjen Zudan.

KEYWORD :

Dukcapil NIK Zudan Arif Pelayanan Publik




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :