Sabtu, 20/04/2024 08:27 WIB

32 Persen Pesakitan KPK Merupakan Perwakilan Parpol

KPK sejak berdiri pada tahun 2003 silam sudah menangkap memenjarakan lebih dari 600 koruptor

Gedung KPK (Istimewa)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak berdiri pada tahun 2003 silam sudah menangkap memenjarakan lebih dari 600 koruptor. Sekitar 32 persen pesakitan merupakan perwakilan dari partai politik.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif dalam peluncuran Produk Politik Cerdas dan Berintegritas (PCB) hasil kerjasama KPK dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), di Hotel J.S. Luwansa, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (24/11). Hal itu disampaikan Laode dengan melihat data statistik.

"Ya sekitar 35 persen adalah perwakilan parpol. tepatnya 32 persen. Kenyataan itu , membuat kita miris," ujar Laode.

Untuk kehidupan demokrasi, KPK menaruh perhatian pada rekrutmen partai politik sebagai hal yang strategis bagi. Sebab, dari sinilah upaya perbaikan pada kualitas orang-orang yang akan mengelola partai dan yang akan menjadi pejabat publik, bisa diwujudkan.

"Karena itu, partai politik perlu melakukan terobosan-terobosan dan inovasi baru dalam menjaring anggota, kader, dan para calon pejabat publik," ucap Laode.

Laode berharap politik di Indonesia kedepannya menjadi cerdas, berintegritas, dan bersih dari korupsi dengan menggandeng seluruh elemen untuk dapat menjadi panutan bagi generasi muda. "Kami berharap bahwa mudah-mudahan makin banyak tunas integritas yang ingin menjadi politisi akan lebih baik negara ini kedepannya," ucap dia.

Sementara itu, mayoritas koruptor yang ditangkap oleh KPK yakni berpendidikan ‎tinggi dan tengah mengendalikan kekuasaan. Mayoritas, berpendidikan strata 2 (S2). "Dan hampir 200 orang disusul oleh S1, disusul oleh S3 yang hampir 40 orang. Artinya apa?‎ Koruptor itu memang selalu yang berpendidikan tinggi dan yang memegang kekuasaan," tandas dia.

KEYWORD :

KPK Koruptor Perwakilan Parpol




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :