Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Foto: Muti/Jurnas)
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) melalui Ditjen Diktiristek, mempercepat upaya penggabungan (merger) Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Program merger itu akan ditingkatkan dengan pemberian bantuan dana kepada Badan Penyelenggara PTS, untuk mempercepat proses usulan penggabungan atau penyatuan PTS.
Direktur Kelembagaan Ditjen Diktiristek Ridwan menyampaikan bahwa jumlah PTS di bawah naungan Kemdikbudristek mencapai 3.000 PTS. Namun, masih banyak PTS memiliki kualitas yang rendah seperti mahasiswa yang sedikit, tata kelola manajemen yang kurang, hingga lulusan yang tidak memadai. Harapannya, melalui proses penggabungan atau penyatuan, maka PTS-PTS tersebut menjadi lebih sehat.
"Kenapa lebih sehat, yang pertama sehat lewat tata kelola, karena nanti akan dikelola oleh manajemen gabungan dari PTS yang disatukan tadi. Kedua, karena penyatuan menghasilkan PTS yang baru, manajemen, serta talenta-talenta yang baik, lalu sarana dan prasarana yang digabung menjadi lebih kuat. Yang ketiga, sehat secara finansial. Dengan tiga faktor tersebut dipastikan PTS akan lebih baik lagi jauh sebelum adanya penyatuan," terang Ridwan.
Penggabungan PTS, lanjut Ridwan, diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan tinggi yang berkelanjutan yaitu dengan meningkatkan daya dukung untuk PTS, serta merasionalkan jumlah perguruan tinggi.
"Karena pengurangan jumlah harus disertai dengan tiga faktor sehat, yaitu dengan jumlah yang lebih kecil akan lebih mudah dalam manajemen dan meningkatkan tata kelola serta kelanjutan penyelenggaran pendidikan tinggi yang bermutu," tambahnya.
Sejak 2015 hingga 2020, program ini hanya menghasilkan 179 PTS gabungan dari 458 PTS. Adapun target pemerintah mengurangi hingga 1.000 PTS tapi jumlah PTS belum mengalami pengurangan yang signifikan.
Sebagai upaya untuk mengakselerasi pengurangan jumlah PTS tersebut, Ditjen Diktiristek pada tahun 2021 ini tidak hanya memberikan insentif pada sisi regulasi saja seperti tahun-tahun sebelumnya, tetapi juga pada sisi finansial.
"Pada program yang sudah berjalan dari tahun 2015 itu pemerintah hanya melakukan dorongan dan memberikan insentif regulasi sehingga pergerakannya itu kurang cepat," ungkap Ridwan.
KEYWORD :Merger PTS Perguruan Tinggi Swasta Kemdikbudristek Ditjen Dikti