Rabu, 22/05/2024 03:18 WIB

Menkopolhukam Diminta Bentuk Tim Investigasi Independen Telusuri Rekam Jejak Pendidikan Jaksa Agung

Menkopolhukam harus melakukan penyidikan independen untuk memastikan kenapa dan alasan perbedaan informasi itu terjadi.

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin diminta angkat bicara mengklarifikasi latar belakang pendidikan yang menuliskan lulusan Universitas Indonesia (UI) - Universitas Diponegoro (Undip). Sebab, meski telah diklarifikasi, rekam jejak pendidikannya masih tertulis di website resmi Kejaksaan.

"Jaksa Agung harus klarifikasi secara pribadi, seperti mendapatkan ijazah yang asli dari mana, dan kenapa ada perbedaan antara informasi di publik dan akademik di Unsoed?," ujar Pengamat Hukum Erwin Natosmal Oemar kepada wartawan, Minggu (26/9).

Dia menegaskan, klarifikasi tak cukup hanya disampaikan oleh Kapuspenkum. Apalagi, perbedaan data tersebut pasalnya sudah menjadi konsumsi publik, sehingga ST Burhanuddin harus menyampaikan sendiri secara terbuka.

“Persoalan perbedaan data pendidikan Jaksa Agung ini merupakan permasalahan yang serius dan mempengaruhi kredibilitas Kejaksaan. Oleh karena itu, harus ada konfirmasi secepatnya dari Jaksa Agung,” terangnya.

Dia pun mendesak Menkopolhukam Mahfud MD harus membuat tim investigasi independen untuk menyelidiki masalah tersebut.

"Menkopolhukam harus melakukan penyidikan independen untuk memastikan kenapa dan alasan perbedaan informasi itu terjadi," katanya. 

Erwin mengatakan bahwa investigasi tersebut juga meliputi asal mula dari mana pihak Puspenkum menerima informasi itu dan kenapa pembiaran itu dilakukan. 

Bahkan jika membuka buku Laporan Tahunan Kejaksaan tahun 2012 yang telah dicetak dan disebarluaskan, maka pada bagian profil pimpinan akan ditemukan ST Burhanudin,  saat itu menjabat sebagai Jamdatun, dengan latar belakang pendidikan yang sama dengan versi website. Artinya pembiaran telah dilakukan selama bertahun-tahun dan yang bersangkutan diduga tidak memiliki niat untuk melakukan klarifikasi. 

"Sementara itu, untuk universitas yang diklaim sebagai almamaternya, membuat klarifikasi secara resmi terkait info yang berkembang di publik," kata Erwin.

Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa jenjang latar belakang pendidikan ST Burhanuddin sesuai dengan yang ada di buku pidato pengukuhan profesornya. Menurutnya, riwayat pendidikan Jaksa Agung tercatat secara resmi dalam dokumen dan data di Biro Kepegawaian Kejaksaan RI.

Yaitu, jika Burhanuddin pernah menempuh pendidikan Strata 1 di Universitas 17 Agustus Semarang, kemudian Strata II di Sekolah Tinggi Manajemen Labora di DKI Jakarta dan pendidikan terakhir Strata III Universitas Satyagama di DKI Jakarta.

"Terkait adanya beberapa data Bapak Jaksa Agung yang tersebar di media lainnya, kami pastikan bahwa data tersebut adalah salah," kata Eben.

KEYWORD :

Jaksa Agung ST Burhanuddin Pendidikan Tim Independen Menkopolhukam




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :