Sabtu, 20/04/2024 02:52 WIB

Revitalisasi Bahasa Daerah Terkendala Jumlah Penutur Asli

Hal ini dilakukan guna mengantisipasi kepunahan bahasa daerah, akibat hilangnya penutur asli yang menggunakan bahasa tersebut.

Pembelajaran aksara dasar (Foto: Muti/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) terus mengupayakan perlindungan terhadap bahasa daerah.

Hal ini dilakukan guna mengantisipasi kepunahan bahasa daerah, akibat hilangnya penutur asli yang menggunakan bahasa tersebut.

Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemdikbudristek, Aminuddin Aziz menuturkan, pihaknya telah menetapkan lima strategi untuk melindungi bahasa daerah.

Pertama ialah pemetaan bahasa. Hingga saat ini, diketahui sudah ada 718 bahasa daerah yang tersebar di seluruh Indonesia. Selanjutnya ialah uji vitalitas. Namun untuk langkah kedua ini belum dilakukan secara optimal.

"Belum semua, baru sebagian kecil," kata Aziz dalam kegiatan Riung Media beberapa waktu lalu.

Langkah ketiga ialah melakukan konservasi bahasa daerah, dengan cara menemukan deskripsi unsur-unsur bahasa, fonologi, sintaksis, dan makna. Keempat, revitalisasi bahasa. Langkah keempat inilah yang kerap menemui kendala.

"Revitalisasi dengan menghidupkan bahasa yang hampir punah, dengan syarat penutur ingin bahasa daerahnya direvitalisasi," terang Aziz.

"Masalahnya untuk revitalisasi ini minimal harus ada 500 penutur asli yang militan. Kurang dari itu sulit. Ini terjadi paling banyak di timur, terutama Papua dan NTT yang jumlah penduduk (yang menggunakan bahasa) kurang dari itu," sambung dia.

Setelah melakukan revitalisasi bahasa, lanjut Aziz, barulah langkah terakhir ialah registrasi bahasa.

KEYWORD :

Revitalisasi Bahasa Daerah Aminuddin Aziz Kemdikbudristek




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :