Jum'at, 19/04/2024 15:22 WIB

Azis Syamsuddin Disebut Suap Eks Penyidik KPK Rp3,1 Miliar

Suap diberikan Azis untuk menghentikan perkara yang ditengarai melibatkan dirinya beserta kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.

Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapka Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.

KPK menduga Politikus Partai Golkar itu telah menyuap mantan penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain sebesar Rp3,1 miliar.

Suap diberikan Azis untuk menghentikan perkara yang ditengarai melibatkan dirinya beserta kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.

"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ (Azis) kepada SRP (Stepanus) dan MH (Maskur) sebesar Rp4 Miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3, 1 Miliar," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (25/9).

Firli menjelaskan, kasus ini bermula pada Agustus 2020, Azis mencoba menghubungi Stepanus untuk menutup perkara yang menjerat Aliza Gunado dan dirinya.

Kemudian, Stepanus menghubungi Maskur Husain untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut. Setelah itu, Maskur menyampaikan kepada Azus dan Aliza untuk menyiapkan uang masing-masing Rp2 miliar.

"SRP juga menyampaikan langsung kepada AZ terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh AZ. Setelah itu, MH diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada AZ," kata Firli.

Untuk teknis pemberian uang kepada Azis, kata firli, dilakukan transfer melalui rekening bank milik Maskur yang diberika oleh Stepanus. Di mana, Azis mengirim uang sebanyak Rp200 juta melalui rekening  pribadinya kepada Maskur.

"Masih di bulan Agustus 2020, SRP juga diduga datang menemui AZ di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh AZ, yaitu USD 100.000, SGD 17.600 dan SGD 140.500," kata Firli.

Firli mengatakan, pemberian uang itu untuk menutup kasus dari Azis kepada Stepanus dan Maskur baru Rp3,1 miliar dari komitmen awal yaitu Rp4 miliar

Atas tindakannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf  a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

KPK DPR Azis Syamsuddin Tersangka Lampung Tengah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :