Jum'at, 26/04/2024 21:07 WIB

Azis Syamsuddin Bungkam Usai Jadi Tersangka KPK

Azis bakal ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 24 September 2021 sampai 13 Oktober 2021.

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin usai ditetapkan sebagai tersangka KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.

Azis bakal ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 24 September 2021 sampai 13 Oktober 2021.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Azis bungkam saat digiring penyidik KPK ke mobil tahanan. Dia bahkan tak menyampaikan permintaan maaf karena melakukan tindak pidana korupsi dan memilih menerobos kerumunan pewarta yang memintanya untuk menjawab pertanyaan.

Kasus ini bermula pada Agustus 2020, Azis mencoba menghubungi mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjerat Politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan dirinya di KPK.

Selanjutnya, Stepanus menghubungi Maskur Husain untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut. Setelah itu Maskur menyampaikan kepada Azus dan Aliza untuk menyiapkan uang masing-masing Rp2 miliar.

"SRP (Stepanus) juga menyampaikan langsung kepada AZ (Azis) terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh AZ. Setelah itu  MH diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada AZ," kata Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung KPK, Sabtu (25/9).

Dikatakan Firli, untuk teknis pemberian uang kepada Azis, dilakukan transfer melalui rekening bank milik Maskur yang diberika oleh Stepanus. Sebagai komitmen, Azis menggunakan rekening pribadinya mengirimkan uang sebanyak Rp200 juta ke rekening Maskur secara bertahap.  

"Masih di bulan Agustus 2020, SRP juga diduga datang menemui AZ di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh AZ, yaitu USD 100.000, SGD 17.600 dan SGD 140.500," kata Firli.

Di mana, pemberian uang untuk menutup kasus dari Azis kepada Stepanus dan Maskur baru Rp3,1 miliar dari komitmen awal yaitu Rp4 miliar

Atas tindakannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf  a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

KPK DPR Azis Syamsuddin Tersangka Lampung Tengah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :