Konferensi pers penetapan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin sebagai tersangka.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menentukan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.
"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai bahan keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melanjutkan ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK sejak awal September 2021 meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (25/9).
Firli menjelaskan, pada Agustus 2020 Azis mencoba menghubungi mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjerat Politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan dirinya di KPK.
Selanjutnya, Stepanus menghubungi Maskur Husain untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut. Setelah itu Maskur menyampaikan kepada Azus dan Aliza untuk menyiapkan uang masing-masing Rp2 miliar.
"SRP (Stepanus) juga menyampaikan langsung kepada AZ (Azis) terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh AZ. Setelah itu MH diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada AZ," kata Firli.
Dikatakan Firli, untuk teknis pemberian uang kepada Azis, dilakukan transfer melalui rekening bank milik Maskur yang diberika oleh Stepanus. Sebagai komitmen, Azis menggunakan rekening pribadinya mengirimkan uang sebanyak Rp200 juta ke rekening Maskur secara bertahap.
"Masih di bulan Agustus 2020, SRP juga diduga datang menemui AZ di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh AZ, yaitu USD 100.000, SGD 17.600 dan SGD 140.500," kata Firli.
Di mana, pemberian uang untuk menutup kasus dari Azis kepada Stepanus dan Maskur baru Rp3,1 miliar dari komitmen awal yaitu Rp4 miliar.
Atas tindakannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KEYWORD :KPK DPR Azis Syamsuddin Tersangka Lampung Tengah