Sabtu, 12/07/2025 01:32 WIB

KPK Minta Azis Syamsuddin untuk Kooperatif Penuhi Panggilan

Hingga saat ini politikus partai Golkar itu belum juga mendatangi Gedung Merah Putih KPK.

Wakil Ketua DPR RI dari F-Golkar, Azis Syamsuddin. (Foto: Humas DPR RI)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dijadwalkan pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat (24/9). Dia diperiksa untuk kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.

Namun hingga saat ini politikus partai Golkar itu belum juga mendatangi Gedung Merah Putih KPK. Karena Azis telah mengirimkan surat agar KPK menjadwalkan ulang pemeriksaannya.

"Hari ini KPK seyogyanya benar memanggil dan memeriksa saudara AZ (Azis Syamsuddin) untuk dimintai keterangannya. Namun kami tunggu hingga sore ini, yang bersangkutan tidak hadir," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (24/9).

Dalam surat yang diterima KPK, Azis mengaku sedang menjalani isolasi mandiri (isoman) setelah berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Covid-19. Untuk itu, KPK mengultimatum Azis untuk kooperatif memenuhi panggilan.

"Kami mengingatkan yang bersangkutan kooperatif agar proses hukum penanganan perkara ini tidak berlarut-larut," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, (24/9).

Di mana, KPK masih menunggu itikad baik Azis untuk memenuhi panggilan. Sebab, keterangan Azis sangat dibutuhkan untuk mendalami perkara di KPK.

"Hingga kini KPK masih terus focus mengumpulkan bukti dan keterangan dari para pihak yang kami yakini dapat membuat konstruksi perkara ini semakin terang," tegas Ali.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Azis Syamsuddin tidak memenuhi panggilan dan meminta Lembaga Antikorupsi untuk menjadwalkan ulang pemanggilan karena sedang isolasi mandiri (isoman).

Azis sedianya diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.

"Hal ini saya lakukan untuk mematuhi anjuran pemerintah untuk melakukan isoman jika berinteraksi dengan orang yang dinyatakan positif covid-19," seperti dikutip dalam surat tersebut.

KEYWORD :

KPK DPR Azis Syamsuddin Tersangka Lampung Tengah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :