Partai Golkar
Jakarta - Keputusan DPP Partai Golkar yang secara sepihak mengembalikan jabatan Ketua DPR kepada Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) dari Ade Komaruddin (Akom) dinilai melanggar AD/ART partai.
Untuk itu, penolakan dari pengurus daerah Partai Golkar terkait pergantian posisi pucuk pimpinan DPR yang dilakukan secara sepihak itu mulai bermunculan. Ketua DPD Partai Golkar Kota Cilegon Iman Ariyadi mengatakan, isu pergantian ketua DPR harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Dewan Pembina Partai Golkar, "Sesuai AD/ART pasal 20 dan 21 sudah sangat jelas bahwa berkaitan dengan penentuan atau penempatan kader Golkar di lembaga negara seperti ketua DPR diputuskan bersama oleh DPP dan Dewan Pembina serta selanjutnya DPP wajib menjalankan keputusan itu," kata Iman, ketika dihubungi, Rabu (23/11).Selain itu, kata Iman, pergantian pimpinan lembaga negara seperti DPR harus dipertimbangkan dampaknya bagi kader partai di daerah.Baca juga :
Pemerintah Wajib Laksanakan Rekomendasi DPR Soal Evaluasi MBG Hingga Penyelesaian Konflik Agraria
Diketahui, Setnov mengundurkan diri sebagai Ketua DPR karena kasus "Papa Minta Saham". Kemudian, Akom dipilih untuk menggantikan posisi Setnov sebagai pimpinan DPR. Rapat pleno Partai Golkar memutuskan untuk mencopot Akom sebagai Ketua DPR dan Setnov diminta untuk kembali mengambil alih pimpinan DPR.
Pemerintah Wajib Laksanakan Rekomendasi DPR Soal Evaluasi MBG Hingga Penyelesaian Konflik Agraria
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Ketua DPR Ade Komaruddin Partai Golkar Setnov





















