
Partai Golkar
Jakarta - Keputusan DPP Partai Golkar yang secara sepihak mengembalikan jabatan Ketua DPR kepada Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) dari Ade Komaruddin (Akom) dinilai melanggar AD/ART partai.
Untuk itu, penolakan dari pengurus daerah Partai Golkar terkait pergantian posisi pucuk pimpinan DPR yang dilakukan secara sepihak itu mulai bermunculan. Ketua DPD Partai Golkar Kota Cilegon Iman Ariyadi mengatakan, isu pergantian ketua DPR harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Dewan Pembina Partai Golkar, "Sesuai AD/ART pasal 20 dan 21 sudah sangat jelas bahwa berkaitan dengan penentuan atau penempatan kader Golkar di lembaga negara seperti ketua DPR diputuskan bersama oleh DPP dan Dewan Pembina serta selanjutnya DPP wajib menjalankan keputusan itu," kata Iman, ketika dihubungi, Rabu (23/11).Selain itu, kata Iman, pergantian pimpinan lembaga negara seperti DPR harus dipertimbangkan dampaknya bagi kader partai di daerah.Ketua DPR Ade Komaruddin Partai Golkar Setnov