Rabu, 15/05/2024 01:09 WIB

Dugaan Pelanggaran Kode Etik JPU, Kejati DKI Periksa Laporan Korban Penganiayaan WNA

Senin (20/9) siang Andy Cahyady dan penasihat hukumnya mendatangi Kejati DKI Jakarta, untuk diperiksa dan dimintai keterangan.

Andy Cahyady dan kuasa hukumnya, M. Israq (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Laporan adanya dugaan ketidakprofesionalan dan pelanggaran kode etik jaksa berinisial SP, yang dilayangkan Andy Cahyady selaku korban penganiayaan oleh WNA, dan penasihat hukumnya M. Israq, akhirnya ditindaklanjuti asisten pengawasan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Senin (20/9) siang Andy Cahyady dan penasihat hukumnya mendatangi Kejati DKI Jakarta, untuk diperiksa dan dimintai keterangan.

Dalam laporannya, penasihat hukum Andy meminta agar dilakukan pemeriksaan kepada Jaksa Penuntut Umum dalam perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 1573/pid.b/2020/pn JKT UTR. Pasalnya, sewak awal persidangan jaksa penuntut umum tidak melakukan penahanan dan cekal.

Akibatnya, saat ini pelaku Wenhai Guan sudah pergi ke negara asalnya Singapura, dan ekseskusi putusan pengadilan terhadap Wenhai Guan sampai saat ini tidak dapat dilakukan.

"Kami penuhi panggilan pihak pengawasan Kejati DKI untuk tindaklanjuti permohonan pelanggaran jaksa penuntut umum yang sebelumnya tidak melakukan penahawan tehadap terdakwa Wenhai Guan dan tidak lakukan permohonan cekal," kata penasihat hukum Andy Cahyady, M. Israq.

"Akibatnya sekarang ini kejaksaan lakukan eksekusi terhadap putusan PN Jakarta Utara dan PT DKI yang telah berkekuaan hukum tetap oleh karena Wenhai Guan sudah ke luar negeri ke Singapura, tentunya ke depan akan jadi masalah yang rumit bagi kejaksaan," sambung dia.

Sebelumnya, PN Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa terdakwa Wenhai Guan bersalah melakukan penganiayaan terhadap Andy Cahyady. Terdakwa dihukum pidana enam bulan penjara dipotong masa tahanan kota.

Peristiwa pemukulan tersebut terjadi pada 17 Agustus 2018. Andy sebelumnya pernah ditahan dantelah menjalani hukum enam bulan dalam kasus penganiayaan Wenhai Guan menjadi korbannya.

Namun Andy yang seorang WNI merasa tidak mendapatkankeadilan karena saat ia yang menjadi korban, justru Wenhai Guan yang seorang WNA tidak pernah ditahan hingga putusan telah berkekuatan hukum tetap.

KEYWORD :

Andy Cahyady Wenhai Guan Penganiayaan WNI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :