Kamis, 25/04/2024 01:26 WIB

Djan Faridz Minta Menteri Yassona Hormati Putusan Pengadilan

Dengan putusan PTUN ini, Djan berharap, Yassona menghormati dan menaati putusan PTUN itu

ILustrasi PPP (Istimewa)

Jakarta - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi mukhtamar Jakarta, Djan Faridz mendatangi kantor Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (23/11). Djan datang untuk menyampaikan kepada Menteri Yasonna H Laoly soal putusan PTUN Jakarta soal sengketa kepengurusan PPP yang memenangkan pihaknya.

"Saya datang ke Kemenkumham untuk sampaikan keputusan pengadilan negeri yang sebelumnya tanggal 15 (November) dan juga putusan PTUN," ungkap Djan di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan.

Dengan putusan PTUN ini, Djan berharap, Yassona menghormati dan menaati putusan PTUN itu. Dimana dalam putusan itu kepengurusan PPP di bawah Romahurmuziy sudah dicabut. Sebab itu, diharapkan Djan, pihaknya meminta agar Yassona mengesahkan kepengurusan PPP versi Mukhtamar Jakarta.

"Kami harap beliau bisa mengesahkan kepengurusan PPP Muktamar Jakarta. Karena selain tiga keputusan itu maka sudah ada payung besarnya. Payung besarnya yaitu keputusan Mahkamah Agung 601. Jadi harusnya sudah tidak terbantahkan," ujar Djan.

PPP kubu Djan Faridz sebelumnya mengajukan materi gugatan yakni SK Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016, tanggal 27 April 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat PPP Masa Bakti 2016-2021. SK ini merupakan surat keputusan Menkumham untuk mengesahkan kepengurusan PPP yang dipimpin Romahurmuziy sebagai Ketum.

Adapun gugatan itu diajukan oleh Djan dengan Menkumham sebagai tergugat. PTUN Jakarta kemudian dalam putusannya menyatakan SK Menkumham tersebut tidak sah dan dibatalkan. 

Djan sendiri tak masalah jika kubu Romahurmuziy (Romy) ingin banding atas putusan PTUN. ‎Djan menilai hal itu merupakan hak kubu Romy. Namun, dia menilai upaya itu tidak tepat.

‎"Tidak ada yang bisa menghalangi keinginan beliau. Tapi dalam masalah ini, mereka bukan pihak (tergugat). Beliau hanya (Pihak) intervensi. Kalau banding, ya silakan. Tapi dalam hukum, wajib menjalankan putusan tersebut," ‎ungkap Djan.

Djan menegaskan, upaya banding tidak menunda eksekusi putusan PTUN. Apalagi sebelumnya sudah ada putusan Mahkamah Agung. Sebab itu, kata Djan, pihaknya meminta agar Menkumham Yasonna mencabut surat keputusan yang sebelumnya mengesahkan Kubu Romy yang menjadi pengurus PPP.

‎"Dan beliau (Menkumham Yasonna) saat pertemuan tadi menyambut kamin sebagai sahabat dan akan mempelajari dalam waktu dekat. Beliau juga akan mengeluarkan satu putusan," tandas Djan.‎

KEYWORD :

PPP Djan Faridz Keputusan PTUN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :