Selasa, 23/04/2024 22:04 WIB

KPK Akan Dalami Peran Bos Bank Panin Mu`min Ali di Kasus Suap Pajak

Bank Panin menugaskan Veronika selaku orang kepercayaan Mu`min Ali Gunawan, pemilik daei bank tersebut untuk menegosiasikan pengurangan nilai pajak sebanyak Rp623 miliar

Deputi penindakan dan eksekusi KPK, Karyoto

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami fakta baru yang muncul dalam persidangan kasus dugaan suap terhadap dua pejabat pajak. Termasuk dugaan keterlibatan Bos PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin) Mu`min Ali Gunawan.

"Pada prinsipnya, ketika sebuah perkara sudah bergulir di persidangan, nanti kita akan lihat apa ada fakta-fakta baru atau tidak. Dan tentunya kalau ada fakta-fakta baru itu, jaksa juga akan membuat laporan kepada kita untuk didiskusikan kembali terhadap hal-hal yang sudah dikembangkan atau bagaimana," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung KPK, Rabu (22/9) malam.

Dalam surat dakwaan terhadap dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, jaksa KPK menyebut keduanya menerima suap dari kuasa wajib pajak Bank Panin bernama Veronika Lindawati.

Veronika disebut jaksa sebagai orang kepercayaan Mu`min Ali Gunawan. Bank Panin menugaskan Veronika untuk menegosiasikan nilai kekurangan kewajiban pajak PT Bank Panin. Alhasil, kewajiban pajak Bank Panin disunat sekitar Rp 623 miliar, dari semula Rp 926 miliar menjadi Rp 303 miliar.

Meski dalam dakwaan dijelaskan ada permintaan langsung dari Bank Panin untuk menurunkan nilai pajak, KPK belum bersikap soal apakah akan menjerat Mu`min Ali atau Bank Panin sebagai tersangka. Sebab, dakwaan yang dibacakan kemarin menitikberatkan terhadap penerima suap.

"Jadi, ini kan juga belum atau baru penerima dulu yang sudah disidangkan. Nanti, biar geser ke sini, bagaimana perkembangannya akan kita beritahukan lebih lanjut," kata Karyoto.

Diberitakan, jaksa KPK mendakwa dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara dengan Rp 42 miliar. Suap dengan total Rp 57 miliar itu diterima Angin, Dadan bersama tim pemeriksa pajak agar merekayasa nilai pajak Bank Panin, Jhonlin Baratama dan Gunung Madu Plantations.

Uang suap sebesar Rp57 miliar tersebut diterima pejabat pajak dari tiga konsultan dan satu kuasa pajak, yakni, Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT Bank Panin; Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama; serta Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations

KEYWORD :

KPK Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suap Bank Panin Mu`mi Ali Gunawan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :