Sabtu, 20/04/2024 09:07 WIB

Kemenpora: Regulasi Hambat Perhatian Pemerintah kepada Mantan Atlet

Bila Kemenpora membantu mantan atlet dan mengeluarkan uang dari APBN sembarangan, ujung-ujungnya nanti pasti kena temuan BPK.

Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Gatot S Dewa Broto (baju batik) dalam Forum Legislasi tentang Masa Depan Atlet Nasional Dalam RUU Sistem Keolahragaan Nasional di Media Center Parlemen, Jakarta, Selasa (21/9/2021).

JAKARTA, Jurnas.com – Isu kehidupan susah mantan atlet terus menjadi wacana yang tak kunjung selesai. Beberapa hari terakhir, masyarakat dihebohkan oleh berita tentang kesulitan yang dialami mantan atlet bulu tangkis Verawaty Fajrin yang kesulitan mendapat pengobatan yang layak untuk penyembuhan penyakitnya.

Padahal salah seorang legenda bulu tangkis ini telah mengharumkan nama Indonesia di seantero jagat dari event yang dia ikuti sepanjang kariernya. Tidak kurang 11  medali emas Sea Games yang berhasil dipersembahkan untuk Ibu Pertiwi.

Kisah Verawaty Fajrin hanyalah bagian kecil dari kisa-kisah dari kurang beruntungnya kehidupan para mantan atlet, apalagi atlet-atlet yang prestasinya tak semencorong kisah sukses Verawaty.

Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Gatot Sulistiantoro Dewa Broto menyampaikan, kesejahteraan mantan atlet sebetulnya telah menjadi concern pemerintah sejak lama. Bahkan tidak sedikit pula yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam membantu mereka.

Hanya memang diakui Gatot, masih belum optimal.

“Salah satu penyebabnya adalah keberadaan regulasi yang justeru sering menghambat upaya pemerintah untuk memberikan perhatian kepada para mantan atlet,” kata Gatot dalam Forum Legislasi "Masa Depan Atlet Nasional Dalam RUU Sistem Keolahragaan Nasional/SKN" di Media Center MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (21/9/2021).

“Poin yang kami  ingin sampaikan adalah, bukan maksud negara tidak mau membantu. Kemudian bukan maksud juga negara dianggap enggak peduli. Kami ingin membantu,  tapi kadang-kadang kami itu terpaku pada rambu-rambu aturan yang ada, terutama di undang-undang SKN dan lain sebagainya,” imbuh Gatot.

Gatot menjelaskan, bila Kemenpora membantu mantan atlet dan mengeluarkan uang dari APBN sembarangan, ujung-ujungnya nanti pasti kena temuan BPK.

Menurutnya, Kemenpora juga dibatasi yakni baru memberikan penghargaan pada saat usia produktif atlet. Sedangkan untuk mantan atlet, apalagi yang sudah sangat lama nonproduktif, Kemenpora terbentur oleh regulasi yang ada.

“Meskipun kita tahu, mereka tidak ada yang berbohong. Mereka benar pernah mendapat medali emas di berbagai event dan seterusnya,” ujar Gatot.

Gatot berharap Revisi UU SKN yang kini sedang dibahas di Komisi X DPR RI membuka hambatan regulasi yang membuat pemerintah tidak bisa optimal memperhatikan kesejahteraan para mantan atlet. RUU SKN juga diharapkan dapat memberi kesempatan para mantan atlet untuk hidup lebih sejahtera di masa tuanya.

“Saat ini ada 281 CPNS yang diangkat karena berprestasi di Asian Games, SEA Games, dan Olimpiade, sehingga masa tuanya tidak perlu khawatir,” kata Gatot.

KEYWORD :

Kemenpora regulasi mantan atlet RUU KSN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :