Jum'at, 19/04/2024 19:28 WIB

KPK Cecar Anak Buah Anies Soal Pencairan Modal Pengadaan Tanah Munjul

Sebab anggaran pengadaan tanah termasuk di Munjul bersumber dari APBD yang dibahas dan ditetapkan oleh Pemprov dan DPRD DKI Jakarta.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pencairan Pernyetaan Modal Daerah (PMD) pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur.

Hal itu diselisik penyidik KPK lewat keterangan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta, Edi Sumantri dan Kepala Badan Pembina BUMD Provinsi DKI Jakarta, Riyadi pada Senin (20/9) kemarin.

"Yang bersangkutan hadir dan tim penyidik terus melakukan pendalaman melalui keterangan saksi terkait dengan dilakukannya proses pencairan Penyertaan Modal Daerah oleh Pemprov DKI Jakarta kepada Perumda Sarana Jaya yang diantaranya diperuntukkan bagi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon,Kecamatan Cipayung,Kota Jakarta Timur," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/9).

Hasil pemeriksaan terhadap anak buah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan itu akan menjadi bukti baru dan diharapkan membuat terang perkara korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 152,5 miliar. Sebab, anggaran pengadaan tanah termasuk di Munjul bersumber dari APBD yang dibahas dan ditetapkan oleh Pemprov dan DPRD DKI Jakarta.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut pihaknya menemukan dua dokumen anggaran untuk Sarana Jaya. Total angka yang tertera dalam dua dokumen itu berjumlah Rp 2,6 triliun, yakni SK Nomor 405 sebesar Rp 1,8 triliun dan SK 1684 senilai Rp 800 miliar. 

Anggaran itu merupakan penyertaan modal daerah dari Pemprov kepada Sarana Jaya selaku BUMD yang melakukan kegiatan di bidang penyediaan tanah, pembangunan perumahan, bangunan umum, kawasan industri, serta sarana-prasarana.

Di mana, anggaran itu salah satunya digunakan untuk mengadakan tanah di Munjul yang diduga untuk program Rumah DP 0 rupiah. Program itu adalah salah satu inisiatif Gubernur Anies Baswedan saat memulai masa kepemimpinannya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar serta satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.

Kasus korupsi ini pun bermula saat adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perumda Sarana Jaya. Kesepakatan dilakukan oleh Yorry dan Anja Runtunewe pada 8 April 2019 lalu.

Pada saat itu juga dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening Bank DKI milik Anja Runtunewe. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Perumda Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sejumlah Rp 43,5 miliar.

Dalam pelaksanaan pengadaan tanah ini, diduga dilakukan secara melawan hukum. Sebab tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate. Kemudian, adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtunewe dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

KEYWORD :

KPK pengadaan tanah DKI Jakarta PT Adonara Propertindo Anies Baswedan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :