Jum'at, 26/04/2024 06:04 WIB

Nelayan NTB Deklarasikan Ikut Aturan Dalam Penangkapan Lobster

Dukungan tersebut diberikan melalui deklarasi penangkapan lobster sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Sumbawa pada Minggu (19/9/2021).

elayan Penangkap dan Pembudidaya Lobster di wilayah Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat deklarasi penangkapan lobster sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Sumbawa pada Minggu (19/9/2021). (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas com - Nelayan Penangkap dan Pembudidaya Lobster di wilayah Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan pengelolaan lobster yang dibuat oleh Menteri Trenggono. Dukungan tersebut diberikan melalui deklarasi penangkapan lobster sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Sumbawa pada Minggu (19/9/2021).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, menilai komitmen para nelayan ini dari presfektif pengawasan sangat positif.

“Dari perspektif pengawasan, tentu ini satu hal yang positif, nelayan penangkap lobster telah menyampaikan komitmennya untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan dalam pengelolaan lobster ini,” terang Adin dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 di kesempatan yang sama, seperti dikutif dari siaran pers Humas Ditjen PSDKP (20/9/2021).

Adin menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada nelayan di wilayah Sumbawa yang telah mendukung kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam pengelolaan lobster ini. Adin berharap komitmen tersebut dapat dilaksanakan melalui praktik penangkapan lobster yang dilakukan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh KKP.

"Kami juga terus mengimbau agar persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan dalam penangkapan BBL ini dipatuhi oleh nelayan,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putra menyampaikan bahwa KKP telah menetapkan syarat-syarat penangkapan Benih Bening Lobster (BBL), diantaranya: hanya dapat dilakukan untuk pembudidayaan, harus memperhatikan estimasi potensi dan jumlah yang boleh ditangkap, mematuhi kuota dan lokasi penangkapan, hanya dapat dilakukan oleh nelayan kecil yang terdaftar, dan menggunakan alat penangkapan ikan yang ramah lingkungan.

“Ini hal-hal yang harus diperhatikan oleh nelayan yang melakukan penangkapan benih lobster, kami tentu akan banyak concern terhadap aspek-aspek teknis seperti alat tangkap dan kuota penangkapan,” jelas Drama.

KEYWORD :

KKP Deklarasi Lobster Adin Nurawaluddin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :