Kamis, 18/04/2024 10:30 WIB

DPR: Pembentukan Pabrik Gula SugarCo Jangan Sampai Bebani Keuangan Negara

Jangan sampai (pembentukan SugarCo: red) terus membebani negara karena sering meminta penyertaan modal negara (PMN).

Kapoksi Komisi VI DPR RI Fraksi PKS, Amin AK

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi VI DPR RI, Amin Ak, mendesak pemerintah menyampaikan road map mengenai kebijakan swasembada gula nasional dan disampaikan ke DPR sebelum terbentuknya holding pabrik gula Sugar Company atau SugarCo.

Dia menegaskan, upaya swasembada gula nasional hanya bisa dilaksanakan jika persoalan industri gula nasional diselesaikan dari hulu hingga ke hilir. Swasembada gula nasional ini juga erat kaitannya dengan kemampuan daya saing gula domestik dan keberlanjutan produksi bahan baku di dalam negeri.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI dengan PT Perkebunan Nusantara, di Ruang Rapat Komisi VI, Senin (20/9), Amin Ak mengatakan bahwa pembenahan industri gula nasional harus dituangkan dalam kebijakan yang tegas. Selanjutnya disusun dengan matang dan berkomitmen yang kuat agar tidak muncul masalah di kemudian hari.

Rapat sendiri dihadiri Dirut PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), Dirut PTPN II, Dirut PTPN VII, Dirut PTPN IX, Dirut PTPN X, Dirut PTPN XI, Dirut PTPN XII, Dirut PTPN XIV. Adapun agenda rapat membahas Progres Pembentukan Holding Pabrik Gula (SugarCo).

"Jangan sampai (pembentukan SugarCo: red) terus membebani negara karena sering meminta penyertaan modal negara (PMN)," tegas Amin Ak.

Induk Holding PTPN Group yakni PT Perkebunan Nusantara III (Persero) diketahui berencana membentuk PT SugarCo dengan proyeksi investasi sebesar Rp23 triliun. Gabungan dari seluruh pabrik gula itu akan dimulai dengan spin-off aset pabrik gula secara utang. PTPN Group akan melakukan divestasi saham kepada investor yang berminat maksimal 49 persen.

Ditekankan Amin Ak, kebijakan yang tidak tegas menjadi pangkal persoalan pergulaan saat ini. Ia menyontohkan, dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Pasal 74 disebutkan bahwa setiap unit pengolahan hasil perkebunan tertentu yang berbahan baku impor, wajib membangun kebun paling lambat tiga tahun setelah pusat pengolahannya beroperasi.

Akan tetapi, aturan itu kemudian dianulir dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja. Dalam aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021 Pasal 30 ayat 2 disebutkan unit pengolahan gula tebu berbahan baku impor dalam ketentuan ini tidak termasuk unit pengolahan gula rafinasi.

Akibat kebijakan ini, lanjut Wakil Rakyat dari Jatim IV itu, para importir raw sugar itu terbebas dari kewajiban membangun perkebunan meskipun telah beroperasi puluhan tahun.

“Bagaimana perusahaan gula BUMN bisa bersaing dengan aturan seperti itu, dan bagaimana swasembada gula bisa dicapai?," tanya Amin.

Ia menambahkan, untuk menambal defisit neraca gula harus dimulai dengan komitmen perluasan wilayah penanaman tebu. Dimana setidaknya memerlukan 400.000 bahkan sampai 700.000 hektare lahan untuk mencapai target tersebut.

Ditegaskan juga pentingnya terobosan teknologi untuk meningkatkan produktivitas tebu nasional yang setiap tahun kecenderungannya mengalami penurunan hingga hanya menghasilkan 2,1 juta ton pada 2020. Kebijakan soal harga tebu pun tak kalah penting, karena kebijakan harga acuan kerap tak berjalan di lapangan karena tidak ada lembaga yang mengimplementasikan penindakan.

Diketahui, rata-rata produksi gula nasional saat ini hanya berkisar 2,2 juta ton per tahun. Adapun kebutuhan gula konsumsi rumah tangga per tahun mencapai sekitar 2,8 juta ton dan untuk industri 3,62 juta ton. Artinya kebutuhan impor bisa mencapai 4,22 juta ton setiap tahunnya.

"Impor pada tahap tertentu masih dibutuhkan, terutama untuk menjaga stabilitas harga. Namun pemerintah harus berani menjaga keseimbangan pasar kepentingan dalam negeri terutama keberlanjutan produksi dalam negeri dan kesejahteraan petani," pungkasnya.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VI DPR Amin Ak Pabrik Gula SugarCo PT Perkebunan Nusantara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :