Jum'at, 26/04/2024 06:44 WIB

Korupsi Tanah Munjul, KPK Periksa Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Besok

Pemeriksaan terhadap Anies dan Prasetyo dilakukan untuk membuat terang perkara korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 152,5 miliar.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi pada Selasa (21/9) besok. Keduanya bakal diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur tahun 2019.

Mereka akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC).

"Benar, Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC , diantaranya yaitu Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta) dan Prasetyo Edi Marsudi (Ketua DPRD DKI Jakarta) untuk hadir pada Selasa, bertempat di Gedung KPK Merah Putih," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/9).

Pemeriksaan terhadap Anies dan Prasetyo dilakukan untuk membuat terang perkara korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 152,5 miliar. Sebab, anggaran pengadaan tanah, termasuk di Munjul bersumber dari APBD yang dibahas dan ditetapkan oleh Pemprov dan DPRD DKI.

"Pemanggilan seseorang sebagai saksi tentu atas dasar kebutuhan penyidikan sehingga dari keterangan para saksi perbuatan para Tersangka tersebut menjadi lebih jelas dan terang," kata Ali.

Atas dasar itu, KPK meminta Anies dan Prasetyo untuk kooperatif menghadiri panggilan KPK sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan.

Seperti diketahui, KPK baru menjerat lima pihak sebagai tersangka. Mereka antara lain mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Prumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan; Diretur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo, Anja Runtunewe.

KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi. Serta Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar. KPK menduga, perbuatan para tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 152,5 miliar.

Dalam perkara ini, KPK mendalami tujuan Perumda Sarana Jaya melakukan pengadaan tanah di Munjul. Pengadaan tanah itu diduga untuk program Rumah DP 0 rupiah. Program itu adalah salah satu inisiatif Gubernur Anies Baswedan saat memulai masa kepemimpinannya.

Kasus korupsi ini pun bermula saat adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perumda Sarana Jaya. Kesepakatan dilakukan oleh Yorry dan Anja Runtunewe pada 8 April 2019 lalu.

Pada saat itu juga dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening Bank DKI milik Anja Runtunewe. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Perumda Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sejumlah Rp 43,5 miliar.

Dalam pelaksanaan pengadaan tanah ini, diduga dilakukan secara melawan hukum. Sebab tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate. Kemudian, adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtunewe dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

KEYWORD :

KPK pengadaan tanah Munjul PT Adonara Propertindo Anies Baswedan DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :