Jum'at, 26/04/2024 06:29 WIB

Pegawai Nonaktif KPK Lakukan Konsolidasi untuk Lapor Lili Pintauli ke Polisi

Koko mengatakan balasan surat Dewas semakin memperkuat adanya dugaan pidana oleh Lili.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (Foto: Dok KPK)

Jakarta, Jurnas.com - Para pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan konsolidasi untuk membahas soal pelaporan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar ke penegak hukum.

Hal itu menyusul sikap Dewan Pengawas (Dewas) yang enggan mempolisikan kasus etik Lili. Namun, Mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko yakin Lili telah melanggar hukum.

"ICW telah melaporkan (pelanggaran etik Lili). Kita sedang konsolidasi dengan teman-teman apakah masih perlu lapor juga ke Mabes Polri," kata pria yang kerap dipanggil Koko ini saat dikonfirmasi, Senin (20/9).

Koko mengatakan balasan surat Dewas semakin memperkuat adanya dugaan pidana oleh Lili. Sebab dalam poin kedua pada surat balasan Dewas disebutkan, Lili diduga melakukan perbuatan pidana.

Koko menilai, alasan Dewas KPK tidak membawa kasus Lili ke polisi itu mengada-ada. Padahal, Dewas memiliki fungsi pengawasan dan sudah menjadi prinsip untuk melaporkan ke aparat penegak hukum.

"Dewas tidak mau melaporkan di antara alasan bisa COI (Conflict of Interest) ini mengada-ada, Dewas mempunyai fungsi pengawasan," kata dia.

Sebelumnya, Dewas KPK meminta pegawai nonaktif KPK melaporkan sendiri Lili Pintauli ke penegak hukum. Para pegawai nonaktif mendesak Dewas KPK untuk melaporkan Lili ke penegak hukum karena melanggar etik.

Namun, Dewas KPK menolak permintaan untuk melaporkan Lili secara pidana. Dewas beralasan tindakan melaporkan itu bukanlah wewenang mereka sebagaimana diatur dalam Pasal 37 B Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penolakan itu tertuang dalam surat Dewas KPK bernomor B-5153 /PM.00.00/03-04/09/2021 tertanggal 16 September 2021. Surat itu ditandangani oleh anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji.

"Karena perbuatan pidana yang diduga dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar merupakan rumusan delik biasa dan bukan delik aduan," kata Indriyanto dalam surat tersebut yang dikutip pada Senin, 20 September 2021.

Selain itu, Dewan Pengawas KPK juga beralasan terdapat konflik kepentingan karena Dewas melalui Majelis Etik telah memeriksa dan memutus perbuatan Lili.

KEYWORD :

KPK Dewan Pengawas Dewas Lili Pintauli Siregar Pelanggaran Kode Etik




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :