Sabtu, 11/05/2024 00:06 WIB

Ditjen Pajak Tetapkan Dua Prioritas Dalam Pengawasan Kewilayahan.

DJP menegaskan pengawasan dan pemeriksaan dilakukan terhadap dua segmentasi wajib pajak, yaitu wajib pajak strategis dan wajib pajak lainnya.

Gedung Kementerian Keuangan RI, Direktorat Jendral Pajak

Jakarta, Jurnas.com - Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan ada skala prioritas yang ditetapkan untuk implementasi proses bisnis pengawasan berbasis kewilayahan. Pertama, prioritas pada kesehatan pegawai pada masa pandemi Covid-19.

Kedua, pengawasan kewilayahan mempertimbangkan kebijakan pemerintah dalam memberlakukan PPKM pada tahun ini. KPP Pratama pada wilayah dengan risiko rendah dimungkinkan menerjunkan pegawai untuk melakukan pengawasan berbasis kewilayahan.

"Kami concern dengan kesehatan jajaran [pegawai DJP] serta program pemerintah untuk menekan angka penularan Covid-19," katanya, dikutip pada Minggu (19/9/2021).

Untuk diketahui, program pengawasan berbasis kewilayahan digulirkan DJP pada awal Maret 2020. Namun, belum genap sebulan diluncurkan, program tersebut ditiadakan sementara untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Pelaksanaan kegiatan pengawasan lantas diupayakan melalui surat menyurat, telepon, e-mail, chat, video conference, dan saluran daring lainnya.

Perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama yang ditandai dengan terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-75/PJ/2020. Otoritas juga menyesuaikn prosedur operasional di KPP Pratama dengan menerbitkan Surat Edaran No. SE-06/PJ/2020.

Selain itu, Ditjen Pajak (DJP) juga menerbitkan Surat Edaran No. SE-07/PJ/2020 tentang Kebijakan Pengawasan dan Pemeriksaan Wajib Pajak Dalam Rangka Perluasan Basis Pajak. Seluruh kebijakan ini berlaku mulai 1 Maret 2020.

DJP menegaskan pengawasan dan pemeriksaan dilakukan terhadap dua segmentasi wajib pajak, yaitu wajib pajak strategis dan wajib pajak lainnya. Pengawasan terhadap wajib pajak lainnya dilakukan oleh KPP Pratama dengan basis kewilayahan.

Dengan pengawasan berbasis kewilayahan tersebut, intensitas kunjungan pegawai pajak ke lapangan dan bertemu wajib pajak diharapkan akan meningkat.

KEYWORD :

DJP Pengawasan Pajak KPP Pratama Neilmaldrin Noor




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :