Sabtu, 20/04/2024 19:53 WIB

PPN untuk SPK Dinilai Diskriminatif dan Langgar Konstitusi

Pasalnya, menurut Ketua Perkumpulan Sekolah SPK Indonesia, Haifa Segeir, pengenaan PPN pada institusi pendidikan tidak sejalan dengan amanat UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan 2.

Ilustrasi pajak (Doknet)

Jakarta, Jurnas.com - Perkumpulan Sekolah Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) Indonesia menolak wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi sekolah internasional.

Pasalnya, menurut Ketua Perkumpulan Sekolah SPK Indonesia, Haifa Segeir, pengenaan PPN pada institusi pendidikan tidak sejalan dengan amanat UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan 2.

"Sudah sepatutnya pemerintah mendorong meratanya akses pendidikan (berkualitas) untuk semua kalangan. Dengan mengenakan PPN akan membuat pendidikan berkualitas menjadi semakin tidak terjangkau semua kalangan, dan tidak memberikan hak warga negara untuk mendapatkan akses pada pendidikan," kata Haifa dalam keterangannya pada Jumat (17/9).

Heifa melanjutkan, SPK juga wajib memenuhi delapan standar nasional pendidikan, dan secara berkala menjalani proses akreditasi yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional.

"Oleh karenanya, asumsi bahwa SPK bukan dalam sistem pendidikan nasional adalah salah dan harus diluruskan," imbuh dia.

Selama ini, lanjut Heifa, SPK kerap kali didiskriminasi dalam berbagai kebijakan pemerintah, termasuk pengecualian dana bantuan operasional sekolah (BOS), tunjangan profesi guru, hingga pengenaan PPN.

"Pada kenyataanya tidak seluruh satuan pendidikan kerjasama mengenakan biaya ratusan juta rupiah, atau mampu secara finansial terutama di masa pandemi seperti sekarang," ungkap dia.

"Bahkan banyak sekali SPK yang mengenakan biaya jauh di bawah sekolah swasta nasional, dan guru-gurunya maish menerima gaji di bawah guru-guru sekolah negeri," sambung Haifa.

Selain itu, pengenaan PPN juga akan menambah beban bagi SPK yang sebelumnya harus mandiri secara finansial, kendati tidak berorientasi laba. Orang tua juga akan terdampak, karena selama ini biaya operasional bersumber dari kontribusi orang tua.

"Tingkat pendapatan orang tua pada SPK berbeda-beda. Tidak semua orang tua mampu membayar dalam jumlah yang sama. Selain itu, SPK juga banyak memberikan keringanan biaya bagi siswa yang kurang mampu dan beasiswa kepada siswa berprestasi," tutup Ketua Yayasan SPK New Zealand School Jakarta itu.

KEYWORD :

SPK Satuan Pendidikan Kerjasama PPN Pajak Pertambahan Nilai




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :