Jum'at, 26/04/2024 00:28 WIB

RDP Komisi III DPR dan KY Soal Calon Hakim Agung Digelar Tertutup, Ada Apa?

Rapat yang berlangsung sekira pukul 14.30 WIB itu diputuskan tertutup setelah pimpinan rapat, Adies Kadir, meminta persetujuan dari seluruh anggota dari masing-masing fraksi.

Anggota Komisi III DPR RI Adies Kadir saat mengikuti rapat konsultasi Komisi III dengan Mahkamah Agung (MA)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI menyoroti Komisi Yudisial (KY) terkait seleksi Calon Hakim Agung (CHA). Komisi Hukum DPR itu dengan tegas menyatakan menolak didikte oleh KY dalam menyeleksi CHA yang diserahkan Pimpinan KY kepada Ketua DPR RI Puan Maharani pagi tadi.

Terkait seleksi CHA ini, Komisi III telah menggelar agenda pembuatan makalah oleh seluruh CHA. Calon sendiri sebagaimana usulan yang diserahkan KY, Jumat (17/9), secara keseluruhan berjumlah 11 orang.

Seleksi di Komisi III itu sebagaimana keputusan di Badan Musyawarah (Bamus) DPR, menugaskan Komisi Hukum untuk melakukan fit and proper test terhadap 11 CHA hasil seleksi dari KY. Seleksi CHA ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Hakim Agung tahun 2021.

Sesuai agenda DPR, hari ini pukul 13.00 WIB, Komisi III menjadwalkan digelarnya `Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Yudisial dalam rangka Fit and Proper Test Calon Hakim Agung`. Akan tetapi, jadwal yang molor sekira 1,5 jam itu diputuskan berlangsung tertutup.

Rapat yang berlangsung sekira pukul 14.30 WIB itu diputuskan tertutup setelah pimpinan rapat, Adies Kadir, meminta persetujuan dari seluruh anggota dari masing-masing fraksi.

Dari 7 fraksi yang hadir, disampaikan Adies Kadir, 6 fraksi meminta rapat digelar secara tertutup, sementara 1 fraksi yaitu Fraksi Partai Demokrat meminta rapat digelar terbuka.

"Atas persetujuan anggota, rapat dengan KY hari ini diputuskan berlangsung tertutup," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir saat memimpin rapat, Jumat (17/9).

Sebelumnya, Anggota Komisi III Habiburokhman menyatakan jika Komisi Hukum DPR RI tidak akan sepenuhnya `mengamini` KY terkait nama-nama Calon Hakim Agung (CHA).

"KY ini, ingin kami kritisi, karena kita lihat banyak hakim berkualitas di kota besar misalnya, itu enggak sampai ke sini. Seperti dulu misal ada Pak Yanto, mantan KPN Jakpus, itu enggak naik juga sampai ke sini itu gimana gitu loh," kata dia di Nusantara II, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/9).

Politisi Gerindra itu menekankan, proses seleksi CHA di KY tidak sepenuhnya berjalan dengan baik. Sebab dalam kenyataan sebelumnya ada hakim yang berprestasi namun tidak lolos dalam proses seleksi di KY.

"Kok yang bagus-bagus enggak naik, padahal kalau udah di KPN Pusat kemampuannya pasti lengkap karena di situ ada industrial, tipikor, HAM yang enggak ada di pengadilan lain," sebut Habiburokhman.

"Artinya belum tentu orang itu semuanya disetujui, bisa sebagian disetujui bisa sebagian besar tidak disetujui. Begitupun sebaliknya, jadi terbuka segala kemungkinan. Proses penilaian di KY ini kami punya pendapat sendiri dan enggak akan didikte oleh KY," tegasnya.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III DPR KY Calon Hakim Agung Fit and Proper Test




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :