Senin, 07/07/2025 04:46 WIB

Jumat, Sabtu dan Minggu Ganjil Genap Berlaku di Ancol dan Taman Mini

Polda Metro Jaya menerapkan ganjil genap di tempat wisata Jakarta.

Wisata TMII di Jakarta Timur. (Foto : Jurnas/IG TMII).

Jakarta, Jurnas.com- Kebijakan ganjil genap di kawasan wisata mulai diterapkan secara efektif mulai hari ini, Jumat (17/9/2021). Hal tersebut dibenarkan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

"Gage di tempat wisata hanya berlaku mulai Jumat-Minggu," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Jumat (17/9/2021).

Ganjil genap ini berlaku di dua kawasan wisata yakni Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur. Penerapan kebijakan ini akan dimulai pukul 12.00-18.00 WIB.

Sambodo menerangkan, pos pengendalian ganjil genap di tiap kawasan terbagi menjadi dua bagian. Untuk di Taman Impian Jaya Ancol terdapat pos pengendalian di depan jalan masuk gerbang barat dan pintu masuk gerbang timur.

Sementara untuk pos pengendalian di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) berada di depan pintu 1 TMII dan pertigaan lampu lalu lintas arah Cipayung.

"Semuanya sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 42 tahun 2021," terangnya

KEYWORD :

Ganjil Genap Ancol Taman Mini




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :