Wisata TMII di Jakarta Timur. (Foto : Jurnas/IG TMII).
Jakarta, Jurnas.com- Kebijakan ganjil genap di kawasan wisata mulai diterapkan secara efektif mulai hari ini, Jumat (17/9/2021). Hal tersebut dibenarkan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
"Gage di tempat wisata hanya berlaku mulai Jumat-Minggu," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Jumat (17/9/2021).Ganjil genap ini berlaku di dua kawasan wisata yakni Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur. Penerapan kebijakan ini akan dimulai pukul 12.00-18.00 WIB.Sambodo menerangkan, pos pengendalian ganjil genap di tiap kawasan terbagi menjadi dua bagian. Untuk di Taman Impian Jaya Ancol terdapat pos pengendalian di depan jalan masuk gerbang barat dan pintu masuk gerbang timur.Ganjil Genap Ancol Taman Mini