Sabtu, 27/04/2024 07:06 WIB

Rapimnas Asgeprindo 2021 Lahirkan Enam Rekomendasi

Jumlah pelaku usaha dan termasuk karyawan/pekerja pada bidang industri wedding atau pengelola gedung pertemuan dan tempat resepsi di Indonesia mencapai puluhan ribu orang.

Asosiasi Pengusaga Gedung Pertemuan dan Tempat Resepsi Indonesia

Jakarta, Jurnas.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pengusaha Gedung Pertemuan dan Tempat Resepsi Indonesia (Asgeprindo) telah menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) yang dihadiri oleh DPD dan DPC, se-Indonesia, Kamis (16/9/2021). 

Ketua Umum DPP Asgeprindo Dwi Widyarto, SH. dan Sekjen DPP Asgeprindo Muhammad Syukur Mandar, SH. MH. menjelaskan selama masa Pandemi Covid 19, pelaku usaha wedding dan tempat pertemuan mengalami tekanan, sebagaimana juga dialami mayoritas pengusaha sektor lainnya.

Dwi Widyarto mengakui, Pemerintah telah melakukan berbagai upaya, mulai dari pencegahan sampai pada penyembuhan. Baik dari segi kesehatan maupun ekonomi.

"Meskipun belum sepenuhnya pulih dari keadaan pandemi, tetapi kita patut bersyukur kondisi bangsa Indonesia kini perlahan mulai membaik," jelas Dwi Widyarto, Jumat (17/9/2021).

Ia menjelaskan, jumlah pelaku usaha dan termasuk karyawan/pekerja pada bidang industri wedding atau pengelola gedung pertemuan dan tempat resepsi di Indonesia mencapai puluhan ribu orang.

"Di provinsi DKI Jakarta saja, jumlah pelaku usaha dan pekerjanya mencapai 10.000 orang. Sementara di jawa Barat dan Jawa Tengah jumlahnya mendekati 7 ribu hingga 8 ribu orang," ungkapnya.

Terkait Rakornas Asgeprindo, Dwi Widyarto menjelaskan ada enam rekomendasi yang berhasil dirumuskan.

Pertama, Kepada seluruh jajaran pengelola gedung pertemuan dan Tempat Resepsi baik indoor maupun outdoor di seluruh wilayah Indonesia, untuk segera menyelesaikan vaksinasi internal yang melibatkan pengelola dan jajaran karyawan/pekerja, sebagai wujud mengatasi penyebaran covid 19 dalam lingkungan masing masing.

Kedua, memperketat protokol kesehatan bagi seluruh gedung dan tempat resepsi dengan memberlakukan standar acara resepsi yang telah ditetapkan pemerintah melalui berbagai aplikasi dan telah ditetapkan DPP ASGEPRINDO sebagai suatu komitmen bersama.

Ketiga, mengusulkan peningkatan kapasitas undangan dalam acara resepsi pernikahan dengan pendekatan presentasi luas dan besar serta jumlah undangan dalam suatu gedung minimal 35 persen dari kapasitas gedung dan atau tempat resepsi.

Keempat, menyampaikan bahwa pelaksanaan resepsi pernikahan dalam prakteknya telah memiliki standar dan protokol pelaksanan yang ketat dan semua peserta dan undangan yang hadir wajib vaksin dan atau menunjukan swab antigen, hal ini sebagai tanggungjawab dan komitmen DPP Asgeprindo.

Kelima, mengawasi secara ketat pengelola gedung dan tempat resepsi yang tidak menjalankan protokol kesehatan dan vaksinasi sebagaimana telah di lakukan oleh DPP Asgeprindo kerjasama dengan Pemerintah diberbagai Daerah, dan akan merekomendasikan untuk ditinjau ijin gedung dan atau tempat pelaksana resepsi dan atau sanksi lain yg tegas, agar tidak menimbulkan akibat yang merugikan semua pelaku usaha dibidang industri weddin.

Ke-enam, Meminta kepada Menko Maritim dan Investasi, Menko Ekonomi, Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementrian Dalam Negeri, Pemprov DKi Jakarta, Pemprov. Jawa Barat, Pemprov Jawa Tengah, Pemprov Jawa Timur, Pemprov Bali, Pemprov DIY, Dan Pemerintah Daerah diluar pulau jawa bali, agar dapat mempertimbangkan dan memperhatikan rekomendasi hasil Rakornas DPP Asgeprindo tertanggal 16 September 2021, sebagai suatu upaya untuk membantu pemerintah melakukan pemulihan ekonomi dan pencegahan pengangguran yang nyata didepan mata kita.

KEYWORD :

Asgeprindo wedding Dwi Widyarto Covid-19 protokol kesehatan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :