
Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati (metrobali.com)
Jakarta - Ketua DPRD Kebumen Cipto Waluyo kembali diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (22/11). Cipto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) dengan tersangka Kebumen Direktur Utama (Dirut) PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (PT OSMO) Hartoyo.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka HTY (Hartoyo)," ucap Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.Sebelumnya Cipto telah diperiksa penyidik KPK pada Jumat (21/10). Saat itu pemeriksaan dilakukan di Mapolres Purworejo.Baca juga :
Misi PBB Prihatin atas Mobilisasi Pasukan Bersenjata di Libya yang Timbulkan Kekhawatiran
Bersama dengan Cipto, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris DPRD Kebumen A. Dwi Budi Satrio. Selain itu mengagendakan pemeriksaan terhadap Sigit Widodo selaku Kabid Pemasaran pada Dinas Periwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen.
Misi PBB Prihatin atas Mobilisasi Pasukan Bersenjata di Libya yang Timbulkan Kekhawatiran
Baca juga :
Pemberitaan Reda, Pemerintah Venezuela Perketat Kendali dengan Mengukuhkan Dukungan Bagi Partai Berkuasa
Hartoyo merupakan pengusaha yang diduga memberikan suap kepada Yudhi dan Sigit. Suap yang diberikan Hartoyo untuk memuluskan proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) di Kebumen.Keduanya diduga menerima suap dari Dirut PT OSMO, Hartoyo, terkait izin proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Kebumen. Dimana pada APBD Perubahan 2016, Dinas Pendidikan mendapatkan Rp 4,8 miliar untuk pengadaan buku, dan alat peraga.
Pemberitaan Reda, Pemerintah Venezuela Perketat Kendali dengan Mengukuhkan Dukungan Bagi Partai Berkuasa
Sementara Yudhi dan Sigit disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
KEYWORD :KPK Korupsi Disdikpora Kebumen