Sabtu, 27/04/2024 06:33 WIB

Jadi Tersangka Korupsi Gas Bumi, Alex Noerdin Miliki Harta Rp28 Miliar

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali dilaporkan kepada KPK pada 29 Maret 2021.

Alex Noerdin, Gubernur Sumatera Selatan

Jakarta, Jurnas.com - Anggota DPR RI Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali dilaporkan kepada KPK pada 29 Maret 2021, mantan Gubernur Sumatera Selatan itu mengaku memiliki harta sebanyak Rp28 miliar.

Tercatat dalam LHKPN, Alex memiliki 22 bidang tanah dan bangunan yang berada di Kota Musi Banyuasin, Palembang, dan Tangerang. Luasnya pun bervariasi, mulai dari 240 meter persegi sampai 14.000 meter persegi. Total nilai tanah dan bangunannya mencapai Rp20.565.669.750.

Selain itu, Alex pun mengaku hanya memiliki dua unit kendaraan. Yaitu, mobil VW Caravelle model minibus senilai Rp135 juta dan Toyota Kijang tahun 1994 seharga Rp30 juta. Dia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp6.723.500.000.

Tak hanya itu, Alex pun mengaku memiliki harta lainnya berupa kas dan setara kas senilai Rp575.104.567. Dengan demikian, total harta yang dimiliki Alex sebanyak Rp28.029.274.317.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Alex Noerdin bersama mantan Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Muddai Madang sebagai tersangka dugaan korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.

"Penyidik meningkatkan status tersangka kepada AN dan MM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (16/9).

Leonard mengatakan, kedua tersangka pun langsung menjalani penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya selama 20 hari ke depan.

Dalam kasus ini, penyidik Jampidsus Kejagung lebih dulu menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka ialah Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008 berinisial CISS dan AYH selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT. DKLN) sejak tahun 2009 yang juga merangkap sebagai Direktur PT. PDPDE Gas sejak tahun 2009 dan juga Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2014.

Kerugian keuangan negara yang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI akibat kasus ini mencapai USD 30.194.452.79. Di mana, angka itu berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 sampai dengan 2019 yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.

Tak hanya itu, kerugian lainnya ditemukan oleh BPK sebesar USD 63.750,00 serta Rp. 2.131.250.000 yang merupakan setoran modal. Di mana seharusnya uang tersebut tidak dibayarkan oleh PDPDE Sumatera Selatan.

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Kejagunh Alex Noerdin Korupsi Gas Bumi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :