Jum'at, 26/04/2024 02:18 WIB

KPK Jebloskan Eks Anak Buah Juliari Batubara ke Lapas Sukamiskin

Mantan anak buah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara itu akan menjalani hukuman sembilan tahun penjara.

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan bekas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Mantan anak buah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara itu akan menjalani hukuman sembilan tahun penjara dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

"Jaksa Eksekusi Rusdi Amin telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 30/Pid.Sus-Tpk/20221/PN.Jkt.Pst tanggal 1 September 2021 atas nama terpidana Matheus Joko Santoso yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (16/9).

Hukuman sembilan tahun penjara kepada Matheus berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Matheus juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp450 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain pidana dan denda, kata Ali, Matheus turut dijatuhi kewajiban pembayaran uang pengganti senilai Rp1,5 miliar yang mesti dilunasi sebulan usai perkara berkekuatan hukum tetap.

"Apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," jelas Ali.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Matheus Joko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Juliari Peter Batubara dan mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemensos Adi Wahyono menerima suap sebesar Rp32,48 miliar. 

Puluhan miliar uang suap itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Di antaranya yakni PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, hingga PT Tigapilar Agro Utama. Juliari dinilai memotong Rp 10ribu dari setiap paket pengadaan bansos.

Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar.

Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar, serta sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

KEYWORD :

KPK Menteri Sosial Juliari Batubara Korupsi Bansos Covid-19




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :