Kamis, 25/04/2024 05:10 WIB

Korupsi Tanah Munjul, KPK Selisik Pemberian Barang untuk Pihak Sarana Jaya

KPK menduga ada pemberian barang oleh PT Adonara Propertindo kepada pihak tertentu di Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik dugaan pemberian barang oleh PT Adonara Propertindo kepada pihak tertentu di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya. Pemberian barang diduga terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.

Dugaan itu didalami KPK lewat seorang saksi selaku Senior Manajer Divisi Keuangan dan Akuntansi Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Mohamad Wahyudi Hidayat. Dia diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain dengan dugaan adanya pemberian dalam bentuk barang dari PT AP (Adonara Propertindo) kepada pihak-pihak tertentu di Perumda Pembangunan Sarana Jaya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (16/9).

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Selain Yoory, KPK menetapkan Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar sebagai tersangka. Lembaga Antikorupsi juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini.

Di mana, kasus ini bermula pada 4 Maret 2019. Saat itu, Anja bersama-sama Tommy Adrian dan Rudy Hartono Iskandar menawarkan tanah yang berlokasi di Munjul seluas lebih kurang 4,2 Hektar kepada Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ). Padahal, saat itu, tanah tersebut sepenuhnya masih milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Sebagai tindak lanjutnya, diadakan pertemuan antara Anja dan Tommy dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus di Yogyakarta, yang dalam pertemuan tersebut ada kesepakatan pembelian tanah oleh Anja, Tommy, dan Rudy yang berlokasi di daerah Munjul, Jakarta Timur, dengan nilai Rp2,5 juta permeter atau total Rp104,8 miliar.

Pembelian tanah yang dilakukan oleh Anja bersama dengan Tommy dan atas sepengetahuan Rudy dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dilaksanakan pada 25 Maret 2019, dan seketika langsung dilakukan perikatan jual beli sekaligus pembayaran uang muka oleh Anja dan Tommy dengan jumlah sekira Rp5 miliar melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Pelaksanaan serah terima Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan tanah girik dari pihak Kogregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dilakukan melalui notaris yang ditunjuk oleh Anja.

Kemudian, Anja, Tommy dan Rudy menawarkan tanah tersebut kepada Sarana Jaya dengan harga permeternya Rp7,5 juta atau total Rp315 miliar.

Selanjutnya, diduga terjadi proses negosiasi fiktif dengan kesepakatan harga Rp5,2 juta permeter dengan total Rp217 miliar. Kemudian pada 8 April 2019, dilakukan penandatanganan pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perumda Sarana Jaya antara pihak pembeli yaitu Yoory Corneles Pinontoan dengan pihak penjual yaitu Anja.

Masih pada waktu yang sama, juga dilakukan pembayaran sebesar 50% atau sekira sejumlah Rp108,9 miliar ke rekening bank milik Anja pada Bank DKI. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Sarana Jaya kepada Anja sekitar sejumlah Rp43,5 miliar.

Terkait pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, KPK menduga Perumda Sarana Jaya melakukan empat perbuatan melawan hukum, yakni tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah; tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Kemudian, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate; dan adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

KPK menyatakan, atas perbuatan para tersangka, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 miliar.

KEYWORD :

KPK pengadaan tanah DKI Jakarta PT Adonara Propertindo Rudy Hartono




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :