Rabu, 24/04/2024 12:49 WIB

Sahroni: Prokes Ketat, Kapasitas Tamu Undangan Pernikahan Bisa Dinaikan

Kebijakan pembatasan sosial PPKM yang berlaku saat ini sebagai respons dari pandemi Covid-19 telah umenyebabkan efek kelesuan ekonomi dalam berbagai sektor, salah satunya terkait penyelenggaraan event pernikahan.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni

Jakarta, Jurnas.com - Kebijakan pembatasan sosial Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku saat ini sebagai respons dari pandemi Covid-19 telah umenyebabkan efek kelesuan ekonomi dalam berbagai sektor, salah satunya terkait penyelenggaraan event pernikahan.
 
Karenanya, Forum Komunikasi Asosiasi industru pernikahan Indonesia merumuskan usulan terkait resepsi di masa PPKM level 3 di DKI Jakarta. Adapun salah satu usulannya adalah mengubah kapasitas undangan yang semula hanya 20 hingga 50 orang menjadi bentuk persentase yaitu 25-50 persen undangan dari kapasitas ruangan.
 
Menanggapi usulan tersebut, legislator asal DKI Jakarta Ahmad Sahroni menyampaikan dukungannya. Sahroni mengamini bahwa dampak ekonomi dari kebijakan PPKM ini tentunya sangat berpengaruh pada industri penyelenggara event, khususnya pernikahan. Padahal, masih kata Sahroni, industri ini merupakan bisnis padat karya yang banyak mempekerjakan karyawan.
 
“Usulan undangan pernikahan menjadi 25-50 persen dari kapasitas ruangan menurut saya sudah tepat. Dan saya rasa ini patut menjadi pertimbangan serius pemerintah pusat maupun daerah. Karena kalau sampai sekarang undangan hanya dibatasi sekitar 20-50 orang tentu akan sangat mengancam industri pernikahan ini dan bisa berdampak kepada PHK besar-besaran, padahal ini merupakan industri padat karya yang harus kita pastikan kelancarannya,” kata Sahroni, kepada wartawan, Jakarta, Kamis (16/9). 
 
Selain itu, Sahroni juga menegaskan bahwa yang paling penting dari gelaran event adalah dengan memastikan dipatuhinya protokol kesehatan. Terkait hal ini, Sahroni juga meminta pemerintah untuk betul-betul melakukan pengawasan agar protokol memang dipatuhi.
 
“Menurut saya, yang penting juga adalah protokol kesehatannya betul-betul dijalankan. Misalnya, dengan mengharuskan para hadirin sudah vaksin atau sudah antigen/PCR. Di sinilah peran pemerintah yang serius wajib dilakukan, yakni memastikan bahwa seluruh tamu sudah menjalankan kewajiban tersebut,” demikian Sahroni.
KEYWORD :

Warta DPR Komisi III DPR Ahmad Sahroni PPKM Protokol Kesehatan Pembatasan Pernikahan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :