Sabtu, 20/04/2024 09:07 WIB

DPD RI: Pengabaian Hak Guru Honorer Harus Segera Dihentikan!

Salah satu tujuan dibentuk negara ini ialah mewujudkan kesejahteraan umum, dan hal ini melekat pada konstitusi negara kita.

Ketua Pansus GTKH DPD RI, Tamsil Linrung. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Panitia Khusus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (Pansus GTKH) DPD RI menggelar Rapat Kerja dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada Rabu (15/9) secara virtual. 

Dalam rapat kerja tersebut hadir dari Komnas HAM, Munafrizal Manan, Wakil Ketua Internal Komnas HAM, sekaligus Ketua Tim Penanganan Guru Honorer Komnas HAM. 

Ketua Pansus GTKH, Tamsil Linrung, dalam sambutanya mengatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pekerjaan yang layak. Karena hal ini telah dijamin oleh konstitusi serta menjadi tanggung jawab negara dalam mewujudkan kesejahteraan umum. 

“Salah satu tujuan dibentuk negara ini ialah mewujudkan kesejahteraan umum, dan hal ini melekat pada konstitusi negara kita,” ujar Tamsil Linrung. 

Anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan ini juga menambahkan, guru sebagai salah satu profesi memiliki hak memperoleh penghasil yang layak, termasuk guru honorer. 

“Kita sudah sering mendengar bagaimana nasib guru honorer sangat memprihatinkan. Penghasilan yang mereka peroleh jauh dari layak, bahkan dibawah upah minimum regional. Padahal beban kerja mereka cukup berat dalam turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa,” tambah Tamsil Linrung. 

Sedangkan dalam paparannya, Komnas HAM menyatakan guru honorer memiliki hak asasi yang wajib dijamin negara, khususnya menyangkut hak atas pendidikan dan hak atas pekerjaan serta penghidupan layak sebagaimana diamanatkan dalam UUD Tahun 1945. 

Sayangnya, hak ini kerap diabaikan. Pengabaian hak guru honorer harus dihentikan dengan keberpihakan kebijakan negara. 

Komnas HAM mendapat banyak pengaduan mengenai nasib guru honorer dan telah melakukan investigasi serta menyampaikan rekomendasi pada presiden. Diantara rekomendasi strategis Komnas HAM kepada presiden adalah kebutuhan afirmasi kebijakan, khususnya dalam pengikutsertaan tenaga honorer guru dalam penangangkatan CPNS atau PPPK,” jelas Munafrizal.

Selanjutnya Munafrizal mengingatkan, dalam penyelesaian permasalahan guru honorer dibutuhkan lebih dari sekedar political statement, tetapi juga political action. Hal ini bukan hanya menyangkut kepentingan guru semata, tetapi tentang mutu pendidikan dan nasib generasi penerus bangsa. 

Sedangkan Mirati Dewaningsih, Wakil Ketua Pansus GTKH, mempertanyakan secara tegas apakah permasalahan guru honorer yang terus berlarut-larut termasuk dalam kategori pelanggaran HAM. 

“Saya hanya ingin ketegasan apakah permasalahan guru honorer ini termasuk pelanggaran HAM atau bukan. Karena dari keterangan yang disampaikan Komnas HAM belum memberikan kejelasan ke arah tersebut,” tegas Mirati. 

Dalam penutupnya, Tamsil Linrung kembali menegaskan permasalahan guru honorer harus segera dituntaskan. Jika ini tidak dilakukan, maka potensi pelanggaran hak asasi manusia pada guru honorer dapat terjadi. Jangan sampai ada penilaian bahwa pemerintah sengaja membuat guru-guru honorer sengsara. 

KEYWORD :

Warta DPD Pansus GTKH Tamsil Linrung Guru Honorer Komnas HAM




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :