Sabtu, 27/04/2024 00:03 WIB

KPK Bakal Diskusi dengan Perusahaan BUMN Terkait Penyaluran Pegawai

Lembaga Antikorupsi hanya memilah perusahaan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki pegawai.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berdiskusi dengan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dituju terkait penyaluran kerja pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Kami akan diskusikan ke lembaga tersebut," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (15/9).

Ghufron mengatakan proses seleksi tergantung perusahaan yang dituju. Lembaga Antikorupsi hanya memilah perusahaan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki pegawai.

Ghufron menyebut langkah ini diambil karena tanggung jawab KPK kepada pegawai yang tidak bisa menjadi aparatur sipil negara (ASN). Cuma pegawai yang meminta ke KPK yang bisa disalurkan.

"Namanya ada permohonan, kami sebagai pimpinan bertanggung jawab, memikirkan karena bagaimanapun pegawai KPK sudah berdedikasi," ujar Ghufron.

Sebelumnya, sebanyak 57 pegawai KPK yang gagal dalam TWK akan dipecat dengan hormat dalam waktu dekat. Mereka hanya bekerja sampai akhir bulan ini.

"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai kpk yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexandre Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 15 September 2021.

Alex mengatakan ada tambahan enam orang pegawai yang ikut dipecat. Mereka semua ikut didepak dari KPK karena tidak mau ikut pelatihan bela negara.

Mereka semua tidak akan bekerja lagi pada 1 Oktober. Pada 1 Oktober nanti, seluruh pegawai KPK sudah berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).

KEYWORD :

KPK Pegawai ASN TWK tes wawasan kebangsaan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :