Sabtu, 27/04/2024 01:22 WIB

KPK Ogah Tunggu Batas Akhir untuk Pecat Pegawai Gagal TWK

Langkah itu diambil berdasarkan Pasal 69 b dan Pasal 69 c Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Pimpinan KPK saat konferensi pers pemecatan 57 pegawainya di Gedung KPK, Rabu (15/9).

Jakarta, Jurnas.com - Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) akan dipecat secara hormat dari lembaganya pada 30 September 2021.

Pemecatan 57 pegawai itu dipercepat dari pernyataan KPK sebelumnya, yaitu 1 November 2021. Langkah itu diambil berdasarkan Pasal 69 b dan Pasal 69 c Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"KPK dimandatkan berdasarkan pasal 69 b dan pada 69 c uU 19/2019 itu paling lama 2 thaun. Namanya paling lama bisa dua tahun kalo cepet ya alhamduliah," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, (15/9).

Beleid itu menyebut seluruh pegawai KPK harus berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN). Di mana, KPK diberi waktu sampai 31 Oktober 2021 untuk menyelesaikan proses alih status.

Namun, penyelesaian alih status rampung sebelum 31 Oktober 2021. Sehingga pemecatan pegawai tidak perlu menunggu batas akhir.

"Jadi ini bukan percepatan tapi ini dalam durasi yang dimandatkan dalam undang-undang," ujar Ghufron.

Senada dengan itu, Ketua KPK Firli Bahuri membantah bahwa lembaganya mempercepat pemecatan 57 pegawai itu. Menurutnya, pemecatan itu sudah sesuai dengan aturan undang-undang.

"Kami tunduk pada UU jadi tidak ada istilah percepatan atau perlambatan sesaui keputusan saja," kata Firli Bahuri di Kantornya.

Menurutnya pemecatan boleh dilakukan sebelum batas maksimal proses alih status rampung berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"(Pemecatan dengan hormat) itu (cuma maju) setengah bulan," ujar Firli.

KEYWORD :

Inovasi Pertanian KPK Pegawai ASN Firli bahuri TWK tes wawasan kebangsaan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :