Kamis, 25/04/2024 19:38 WIB

KPK Pecat 57 Pegawai Tak Lulus TWK per 30 September 2021

Dengan begitu, para pegawai tidak akan bekerja per 1 Oktober 2021 mendatang.

Gedung Merah Putih KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat 57 pegawai yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) secara hormat. Mereka resmi berhenti pada 30 September 2021 mendatang.

"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan,

Alex mengatakan, terdapat enam pegawai KPK yang ikut dipecat karena menolak mengikuti pelatihan bela negara. Sehingga total pegawai yang dipecat sebanyak 57 pegawai.

"Terhadap enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya. Maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) dan akan diberhentikan dengan hormat  per tanggal 30 september 2021," kata Alex.

Dengan begitu, para pegawai tidak akan bekerja per 1 Oktober 2021 mendatang. Pemecatan secara hormat ini dilakukan lebih cepat dari pernyataan KPK sebelumnya, yaitu 1 November 2021.

Alex mengatakan mereka semua sudah sangat berjasa selama bekerja di KPK. Lembaga Antikorupsi menegaskan pemecatan mereka bukan penghinaan.

"Semoga dedikasi dan amal perbuatannya menjadi amal soleh dan berguna bagi bangsa dan negara," ujar Alex.

Alex yakin mereka semua akan mempunyai tempat di instansi lain. Mereka diyakini tidak akan berhenti memberantas korupsi meski bukan bekerja di KPK.

Alex juga yakin mereka semua tidak akan kehilangan integritas. Alex yakin integritas mereka sudah tertanam karena bekerja di KPK bertahun-tahun.

KEYWORD :

KPK Pegawai ASN TWK tes wawasan kebangsaan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :