Ketua KPK, Firli Bahuri saat meresmikan pembukaan pelatihan bela negara.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melantik 18 pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) hari ini, Rabu (15/9). Mereka merupakan pegawai yang mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) bela negara dan wawasan kebangsaan.
"Pelantikan akan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis.
Para pegawai ini mengikuti diklat di Universitas Pertahanan setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam asesmen tes wawasan kebangsaan TWK (TWK). Ali mengatakan setelah mengikuti diklat, mereka yang dilantik sudah mumpuni menjadi ASN.
Di mana, mereka semua sudah mendapatkan materi dan dukungan baik selama menjalani pelatihan. Mereka setidaknya telah mendapat studi dasar, inti, dan pendukung
"Studi dasar mencakup wawasan kebangsaan (4 Konsensus Dasar Negara), Sishankamrata, kepemimpinan berwawasan bela negara, serta pencegahan dan penanggulangan terorisme atau radikalisme dan konflik sosial," ujar Ali.
Pelantikan mereka mengacu dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lalu, pelantikan juga mengacu dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
"Pasal 1 angka 6 menyebutkan bahwa Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara," tutur Ali.
Para pegawai akan kembali ke divisinya masing-masing usai dilantik. Status bebas tugas mereka otomatis hilang usai pelantikan selesai.
KEYWORD :KPK Pegawai ASN TWK tes wawasan kebangsaan