Jum'at, 26/04/2024 14:48 WIB

Kemendag : Sebelum Melakukan Pinjaman Online, Teliti Dulu

Kantor Kementerian Perdagangan. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono mengajak konsumen untuk lebih teliti dan bijak, sebelum melakukan pinjaman online.

Berdasarkan survei yang dilakukan Kemendag, kesadaran konsumen mengakses informasi sebelum membeli dan menggunakan jasa masih rendah. Kemendag mengingatkan agar masyarakat mencari informasi selengkap-lengkapnya, mengenai penyedia jasa pinjaman online, agar konsumen tidak dirugikan. Konsumen yang bija, akan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat menuju Indonesia maju.

Demikian penjelasan Dirjen PKTN Kemendag Veri Anggrijono saat membuka Webinar Penyuluhan Perlindungan Konsumen Kepada Mahasiswa dengan tema “Perlindungan Konsumen pada Fintech Lending(Pinjaman Online)” belum lama ini. Webinar ini diikuti sebanyak 450 peserta yang terdiri atas mahasiswa dan dosen dari berbagai universitas yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Kehadiran aplikasi pinjaman online dapat memberikan kemudahan dan solusi bagi konsumen terkait finansial. Namun, konsumen perlu mengetahui dengan jelas informasi atas penggunaan barang dan/atau pemanfaatan jasa. Tujuannya agar konsumen tidak mengalami kerugian,” tegas Veri.

Lebih jauh Veri menjelaskan, berdasarkan survei keberdayaaan konsumen yang dilakukan Kementerian Perdagangan, salah satu dimensi terendah dalam menganalisa pinjaman online yaitu “pencarian informasi”.

"Kesadaran konsumen untuk mencari informasi sebelum membeli barang atau menggunakan jasa masih rendah. Untuk itu, kami mengajak konsumen untuk lebih teliti sebelum melakukan pinjaman dengan memperhatikan legal aspek penyedia jasa, melakukan pinjaman sesuai kebutuhan dan kemampuan, dan pinjaman digunakan sesuai keperluan,” terangnya.

Menurut Veri, mahasiswa merupakan agen perubahan. Mahasiswa diharapkan dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam melakukan edukasi kepada masyarakat sekitarnya terkait perlindungan konsumen. “Kami berharap peran penting mahasiswa dalam mewujudkan konsumen yang cerdas, berdaya, dan cinta produk dalam negeri,” imbuhnya.

Hadir sebagai narasumber Kepala Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agus Fajri Zam; Koordinator Pengendalian Data Pribadi Kementerian Komunikasi dan Informatika Rajmatha Devi; serta Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah.

Kepala Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agus Fajri Zam menuturkan, untuk menghindari investasi ilegal, konsumen harus selalu ingat 2L yaitu legal dan logis. "Legal artinya, konsumen menggunakan produk yang diatur dan diawasi regulator terkait serta memastikan entitasnya sudah mendapatkan izin sesuai kegiatan investasi. Sedangkan logis artinya, tidak mudah terpengaruh dengan siapapun. Konsumen harus menggunakan akal sehat dan menyandingkan hasil investasi dengan instrumen lainnya,” kata Agus.

Dalam menggunakan pinjaman online, konsumen juga diimbau untuk hanya mengakses ke pinjaman online resmi yang terdaftar/berizin di OJK. Konsumen juga harus selalu cek legalitas pinjaman online ke Kontak 157/ WhatsApp 081157157157.

OJK bersama Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika juga akan menindak tegas jika ada pinjaman online ilegal/rentenir online yang berpotensi melanggar hukum.

Sedangkan Rajmatha Devi mengungkapkan, perlindungan data pribadi konsumen dalam penggunaan layanan pinjaman online juga penting untuk diperhatikan. Cara yang dapat dilakukan konsumen untuk melindungi data pribadi yaitu hanya menginstal aplikasi dari tempat resmi dan hanya mengunduh aplikasi pinjaman online dari perusahaan yang terdaftar di OJK.

Konsumen juga harus mempelajari permintaan akses dari aplikasi yang diunduh, terutama terkait dengan akses kepada data pribadi. “Konsumen harus meningkatkan kesadaran keamanan berinternet. Bijaksanalah dalam memberikan informasi/data pribadi di internet. Kenali lingkungan sekitar ketika berinteraksi di internet (media sosial) dan pahami dengan siapa konsumen dalam berkomunikasi,” tambah Devi.

Devi menyampaikan, untuk mewujudkan perlindungan data pribadi di Indonesia, dibutuhkan juga peran serta dari berbagai pemangku kepentingan seperti pemerintah, akademisi dan komunitas, pelaku usaha, serta masyarakat. Pemerintah sebagai pengawas diperlukan untuk melakukan perumusan regulasi, sosialisasi, dan pengawasan terhadap implementasi perlindungan data pribadi.

Sedangkan akademisi dan komunitas akan membantu mengedukasi peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan data pribadi. Sementara itu, lanjut Devi, pelaku usaha akan memastikan kesesuaian terhadap pemrosesan data pribadi dengan menerapkan PPPT (policy, process, people, technology/kebijakan, proses, orang, teknologi) terkait perlindungan data pribadi.

Terakhir, masyarakat juga perlu ikut membangun kesadaran akan pentingnya melindungi data pribadi serta menerapkan langkah-langkah pengamanan data pribadi.

KEYWORD :

Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono Pinjaman Online




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :