Deretan bendera Partai Politik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan 50 persen dana Parpol dari negara
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kajian terkait penguatan partai politik (parpol). Salah satunya mengenai dana parpol yang merekomendasikan setengah dana parpol dibiayai oleh negara dan sisanya ditanggung oleh partai.
Dalam kajian, pembiayaan oleh negara itu dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu 10 tahun. Dan besaran dana yang dikucurkan negara tergantung dari kinerja partai sesuai instrumen yang dilekatkan sebagai alat pertanggungjawaban."50 persen ini enggak sekaligus. Kita perhitungkan itu dalam 10 tahun, mulai dari 5 persen sampai naik ke 50 persen tergantung kinerja partai," ujar Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (21/11).Selain pendanaan, kajian KPK juga meliputi pembentukan etik di dalam partai, pola rekrutmen, dan sistem kaderisasi terbuka. Hasil kajian itu sendiri dipaparkan lembaga antirasuah kepada pihak terkait.Di antaranya, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan, Perludem dan Formappi.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Dana Parpol KPK
























