WNA Iran pembuat sabu rumahan. (Foto: Jurnas/Is).
Jakarta, Jurnas.com- Dua orang warga negara Iran dibekuk jajaran Polres Metro Jakarta Barat terkait dengan industri rumahan pembuatan narkotika jenis sabu. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran membangun dan memproduksi narkotika jenis sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan dua WN Iran tersebut telah memproduksi sabu sejak 2020 lalu.
"Tersangka yang pertama ini berinisial BF warga negara Iran dan kemudian yang kedua FS sama dari Iran juga," kaya Yusri dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (9/9/2021).
Yusri menyebut, kedua tersangka mendapatkan bahan baku untuk membuat sabu dari rekannya yang berada di Turki. Keduanya mampu menghasilkan 15-20 kilogram sabu dalam waktu satu bulan.
"Bahan baku ini dia dapatkan, dia memiliki link dari Turki yang sudah kita tahu identitasnya. Cukup banyak barang bukti yang diamankan, tiap bulannya dia mampu memproduksi 10 sampai 15 kilogram perbulannya. Bahkan bisa sampai 20 kilogram," terangnya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua WN Iran itu dijerat dengan Pasal 113 subsider Pasal 114 subsider Pasal 112 Juncto Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati.
WNA Iran Produksi Sabu Polres Jakarta Barat