Sabtu, 20/04/2024 11:05 WIB

Ke Nadiem, DPR: Syarat Minimal 60 Siswa Jangan Jadi Standar

Dalam rapat koordinasi antara Mendikbudristek dan Komisi X DPR RI pada Rabu (8/9), Huda meminta syarat yang menimbulkan polemik itu tidak dijadikan standar lagi.

Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Syaiful Huda. (Foto: Dok. Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, mengapresiasi keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, tidak memberlakukan kebijakan syarat minimal 60 siswa untuk pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dalam rapat koordinasi antara Mendikbudristek dan Komisi X DPR RI pada Rabu (8/9), Huda meminta syarat yang menimbulkan polemik itu tidak dijadikan standar lagi.

"Kami minta supaya tidak dijadikan standar menyangkut 60 siswa. Saya yakin Kemdikbudristek bisa merumuskan formula kebijakan lain yang bisa menjadi alat untuk melakukan evaluasi supaya sekolah agar lebih baik lagi, tanpa menggunakan instrumen BOS, mohon dicarikan instrumen lain di luar BOS yang lebih efektif," kata Huda kepada Nadiem.

Sementara itu, anggota Fraksi PDI Perjuangan, Sofyan Tan, mengapresiasi keputusan Mendikbudristek untuk tidak memberlakukan persyaratan sekolah penerima BOS pada 2022 mendatang.

Sofyan mengusulkan, agar kebijakan tersebut tidak hanya sampai 2022 saja, melainkan hingga 2024. Menurut Sofyan, dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 butuh waktu dua sampai tiga tahun untuk pulih.

Menjawab hal tersebut, Mendikbudristek menjelaskan bahwa seluruh kebijakan dana BOS pada dasarnya berpihak kepada yang paling membutuhkan. Apalagi saat ini alokasi dana BOS di setiap daerah bersifat majemuk, di mana dana yang diberikan dikalikan indeks kemahalan. Dampaknya, satuan pendidikan yang berada di daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T) bisa mendapatkan dana yang jauh lebih banyak untuk meningkatkan kualitasnya.

"Setiap kali saya dapat masukan bahwa ini bisa berdampak negatif bagi teman-teman yang membutuhkan di daerah terpencil, saya langsung mendengar," ujar Nadiem.

Mendikbudristek juga menggarisbawahi perihal dana BOS afirmatif. Ia mengatakan, satuan pendidikan yang benar-benar membutuhkan akan mendapatkan sesuai kebutuhannya. Setiap kepala sekolah, lanjutnya, benar-benar memiliki kemerdekaan untuk menggunakan apa yang terpenting bagi sekolahnya.

"Itu adalah satu prinsip dasar, jika ada yang mengancam terhadap prinsip itu maka akan saya dengarkan dan langsung saya putuskan," tutup dia.

KEYWORD :

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim Dana BOS Minimal 60 Siswa DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :