Ketua KPK, Firli Bahuri
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri banyak penyelenggara negara yang salah paham terkait aturan melaporkan harta kekayaan. Para pejabat banyak yang mengira laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) hanya sebelum dan akhir jabatan.
Ditekankan Firli, ketaatan melaporkan harta kekayaan sepatutnya dilakukan sebelum, selama dan setelah menjabat sebagai penyelenggara negara. Hal ini disampaikan Firli dalam webinar "LHKPN: Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu dan Akurat" seperti dikutip dari akun Youtube KPK RI, Selasa (7/9).
"Pemahaman kita kewajiban pelaporan LHKPN ini masih berpikir sebelum dan setelah. Itu memang tidak salah, ada Pasal 5 ayat 3 disebutkan pelaporan LHKPN dilaksanakan sebelum dan setelah menjabat," kata Firli.
Firli mengatakan pemahaman itu tidak salah namun sedikit keliru. Hal itu karena ayat dua dalam pasal itu meminta para pejabat menyerahkan LHKPN selama masa jabatan berlangsung.
"Dilaksanakan ada tiga kali, tiga item. sebelum, selama, dan setelah," ujar Firli.
Menurut Firli, kesalahpahaman itu mendarah daging di anggota legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Pemahaman yang keliru itu membuat para pejabat merasa tidak bersalah ketika lupa menyerahkan LHKPN ke KPK.
Firli meminta pemikiran itu dilupakan. Dia menegaskan LHKPN wajib diserahkan tiap tahun.
"Jadi kalau KPK minta selamanya (menjabat) ya tolâ¹ong dipenuhi," tutur Firli.
KEYWORD :KPK LHKPN Semester I DPR Firli Bahuri